HUKUM  

Beredar Surat Kaleng Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Gapoktan

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Keresahan warga Petungsinarang, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan dalam dugaan kasus dana Gapoktan yang ada di desanya, ternyata bukan main-main. Pasalnya, dari informasi yang di dapat, banyak warga yang menyatakan bahwa mereka mengeluh bahkan ada yang membuat surat keleng yang akan di tujukan ke Polres Pacitan.

 

Ketidak puasan mereka karena merasa penggunaan dana Gabungan Kelompok Tani tersebut di duga tidak transparan, tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta keberadaan uang tersebut hanya pengurus Gapoktan saja yang tahu.

 

Bahkan dari temuan surat dari masyarakat tersebut dituliskan dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana Gapoktan yang diantaranya:

  1. Jarang ada pertemuan anggota Gapoktan
  2. Di duga tebang pilih dalam proses peminjaman
  3. Proses pembungaan pinjaman yang tidak sesuai dengan AD/ART
  4. Pembekuan saldo pada pengurus Gapoktan dengan keputusan sepihak dari pengurus
  5. Selisih perhitungan bunga antara bunga yang di bayar anggota dan saldo akhir di pengurus gapoktan
  6. Pengawas Gapoktan dengan sengaja membiarkan penyelewengan yang dilakukan pengurus Gapoktan
  7. Pengaduan terkait dengan penyelewengan pengurus sudah di ketahui dan disampaikan kepada pengawas Gapoktan
  8. Pengurus Gapoktan merasa benar dan justru menakut nakuti anggota yang mempunyai pinjaman.

 

“Sebenarnya kami sebagai warga berharap ada ketransparansian dalam pengelolaan keuangan. Terlebih lagi dalam hal pengembalian pinjaman yang sebenarnya kami sendiri tidak tahu berapa bunganya, karena kami dengan jumlah pinjaman tertentu misalnya, mengembalikannya tidak ada jumlah bunganya,” kata salah seorang warga Petungsinarang, Selasa (5/5/20).

 

Masyarakat Petungsinarang sendiri sebenarnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan sebaik-baiknya tanpa harus menyakiti hati warga karena pengelolaan dana Gapoktan tersebut sudah berjalan kurang lebih 10 tahun.(JOKO)