Jakarta, NusantaraPos – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap SS dan ST, sindikat pengedar Malaysia-Pontianak-Jakarta dan menemukan 9000 butir narkoba jenis baru metoksetamina (MXE) berbentuk ‘diamond’ berwarna coklat.
Barang bukti ditemukan di tempat tinggal pelaku SS di Apartemen Mediterania Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kita geledah ada narkotika 9000 MXE, ini jenis baru ditemukan. Kemudian juga ada 874 gram shabu di apartemen Kemayoran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Nilai 9.000 butir MXE jenis baru diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Sedangkan 874 gram shabu yang disimpan dalam 11 paket plastik sekitar Rp 874 Juta.
Dalam pengembangannya, barang bukti tersebut didapat dari bandar inisial R (DPO) di Pontianak dengan cara diambil di bawah pohon di belakang Mall Sunter dan hasil penjualan narkoba dikirim ke beberapa rekening N (DPO) di Malaysia. “Ini masih kita dalami orang Malaysia atau bukan,” jelas Argo.
Tersangka SS dan ST kini diancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Argo berpesan, agar masyarakat berhati-hati dan segera melapor jika ditawari narkoba jenis baru tersebut. “Harap berhati-hati kalau ada orang menawarkan obat seperti tadi, jangan langsung percaya. Tetapi sampaikan kepada petugas yang mengetahui. Misalkan tanya ke apotik, poliklinik, polsek, Ditnersnarkoba juga,” tandasnya.
Di saat yang sama, anggota Puslabfor Polri AKBP Jaswanto menjelaskan bahwa narkoba MXE ini dapat menimbulkan efek bahagia, damai dan tenang. “Efek buruknya setelah menggunakan zat ini kesakitan, saat berbicara bingung, cemas, mual, muntah bahkan keinginan untuk bunuh diri,” ungkap Jaswanto. (RIE)