JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Ketua Presidium Indonesia Police Watch(IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri agar segera membebaskan pecatan TNI Ruslan Buton,Minggu(31/5/2020).
Ketua Presidium IPW,Neta S Pane menegaskan bahwa Ruslan sebagai rakyat hanya menyatakan sebatas aspirasi dan itu dijamin oleh UUD 1945 di NKRI ini.
“Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan,lalu mengingatkannya kemudian dilepas”tegasnya
“Apa yang disangkakan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas,itu menunjukan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter lagi”imbuhnya.
Akibat pernyataan Ruslan Buton dalam videonya tersebut,Ruslan dijerat dengan pasal berlapis padahal Ruslan hanya memberi solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden,bila tidak mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
“Ruslan Buton hanya menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ajakan ada tindak pidana yang dilakukannya,itu belum bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana apalagi membuat keonaran”jelas Neta S Pane
“Mengenai pasal Informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan,pertanyaannya dimana bohongnya?”ungkapnya.
Neta S Pane pun menambahkan bahwa Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan Buton.
“Polri Alpha dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45″ujarnya.
Neta pun membeberkan dalam konteks menyampaikan aspirasi,penangkapan RB itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana dan hanya malah menunjukan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.
“PWI berharap aparat kepolisian tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan karena pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan”pungkasnya(Rian)