JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Penyelenggaraan haji yang setiap tahunnya dilaksanakanoleh umat Islam di seluruh dunia, pada tahun 2020 ini, untuk pelaksanaannya dibatalkan karena dari pihak Arab Saudi belum ada tanda-tanda untuk membuka jamaah haji karena terkait Covid-19.
Namun demikian, dengan adanya pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2020 di Indonesia ini, pihak Kementrian Agama melalui teleconference, Selasa (2/6/20) akan mengembalikan uang pendaftaran jemaah haji sepenuhnya, karena dari laporan belum ada tanda-tanda signifikan untuk program haji.
Bahkan menurut Kemenag, Fachrul Razi, pihak Saudi Arabia sangat kooperatif dengan menyarankan kepada para jamaah haji untuk tidak membayar uang muka dulu,
Sedangkan untuk haji non pemeritah, dalam UU no 8 tahun 2011 yang mengatakan bahwa jamaah haji harus diberangkatkan lewat PDAK, dan jika tidak akan diberikan sanksi terutama bagi jamaah haji yang ilegal.
“Ada tahapan-tahapan yang menurut saya menjadikan dasar tiket. Ada resiko ibadah. Meskipun ada pemberangkatan pada usia muda tentu ada rentan untuk terkena Covid19. Ini kita mengambil 2 keputusan yang paling kecil resikonya yaitu tidak memberangkat haji,” katanya.
Lebih lanjut, Kemenag melanjutkan, untuk mekanismenya pengembalian uang jamaah haji gampang karena mereka membayar PB untuk petugas yang berada di daerah, maka mekanismenya dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat.
“ Jadi sangat mudah dan sangat gampang. Jika terjadi jamaah haji yang tidak mengambil dana maka di tahun berikutnya juga disesuaikan. Jika ada kenaikan dia akan membayar selisihnya,” terangnya.
Semantara itu, untuk pemberangkatan haji, pihak Kemenag menunggu aturan dari pemerintah Saudi sampai kapan pemberangkatan jamaah itu akan dilaksanakan.(JOKO)