WAKATOBI,NUSANTARAPOS,-Polres Wakatobi melakukan penggerebekan judi massal pada tanggal 31 Mei 2020 yang dilakukan dihalaman rumah adik Bupati Wakatobi berinisial LO tepatnya dibelakang Lingkungan perkantoran Manunggela Kecamatan Wangi-wangi kabupaten Wakatobi Provinsi Sultra,Rabu(3/06/2020).
Kapolres Wakatobi AKBP Anuardi melalui Kasat Reskrim Polres Wakatobi,Iptu Juliman membenarkan adanya penggerebekan judi banting koin didalam pagar halaman rumah adik kandung Bupati Wakatobi inisial LO tersebut.
“Sudah 11 orang sudah ditetapkan jadi tersangka,sampai saat ini kita masih dalami rangkaian proses penyelidikan dan kita akan periksa pemilik rumah dalam waktu dekat ini”kata Juliman.
“Para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”tutupnya
Untuk diketahui publik,pantauan awak media ternyata halaman rumah LO dipagar keliling beton dengan satu pintu masuk halaman rumah yang sangat luas.Hanya saja dalam proses peristiwa pengembangan kasus terkait dengan penetapan 11 tersangka itu belum termasuk tuan rumah(pemilik rumah) yakni inisial LO. (Penulis:Irianto)