DAERAH  

Cegah Pencemaran Sungai, Ini Himbauan Pemkab Lampura

Lampung Utara, Nusantara Pos – Cegah lingkungan sungai atau kali agar tidak rusak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Perikanan mengimbau masyarakat agar tidak menangkap ikan menggunakan racun atau alat setrum.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perikanan Lampura, Sanny Lumi dimana penangkapan ikan secara ilegal telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Jangan sampai masyarakat Lampung Utara melakukan perbuatan menangkap ikan secara ilegal. Jika melihat ada masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara meracuni atau di setrum, tolong laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Sanny, Kamis (18/6/2020).

Lebih dalam Sanny menjelaskan sesuai regulasi tertuang dalam Undang Undang 31/2004 pada pasal 8 mengenai larangan penggunaan kimia, peledak serta cara ilegal lain yang merugikan lingkungan.

“Ya masyarakat harus sadar dan paham akan aturan perundang-undangan mengenai penangkapan ikan,” katanya.

Selanjutnya Sanny juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Lampura dan Kelompok masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap sungai dan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang tertangkap meracuni dan setrum akan dibawa ke ranah hukum.

Sementara ditempat terpisah, Anton salah seorang penghobi mancing di sungai mendukung sikap Pemkab Lampura dalam dan menurutnya penangkapan ikan secara ilegal dapat merusak ekosistem sungai, terutama ikan-ikan kecil akan mati hingga tidak bisa berkembang biak dengan baik.

“Biasanya yang menangkap ikan dengan cara menyetrum atau diputas, melakukannya jauh dari penduduk. Ntar kalau ada orang yang meracuni ikan atau setrum di sungai Batang hari akan saya laporkan kepihak berwajib,” ujar Anton. (RH)