HUKUM  

IPW Sebut Keluarga Korban Harus Hadir Persidangan Terakhir Kasus Terduga Novel Baswedan

NUSANTARAPOS-JAKARTA,Indonesia Police Watch(IPW)menyampaikan keluarga korban pembunuhan,penembakan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan perlu datang ke Jakarta pada Minggu depan guna melihat persidangan terakhir kasus Novel agar bisa menyaksikan keadilan yang selama ini tak kunjung didapatkan selama ini,Sabtu(20/06)2020)
Ketua Presidium IPW,Neta S Pane mengatakan kedatangan para korban terduga Novel itu diperlukan hadir agar para elit hukum di Jakarta terutama para pakar hukum dan aktivis HAM yang membela Novel secara membabi buta terbuka mata hatinya.
“Dengan kehadiran para keluarga korban ini,kami(IPW red)berharap Novel boleh saja buta matanya akibat disiram pelaku yang kini disidang di PN Jakarta Utara,tapi mata hati Novel jangan sampai buta,sehingga dia mau mempertanggungjawabkan kasus pembunuhan di Bengkulu tersebut”kata Neta dalam release persnya ke Nusantarapos co.id.
“Mereka(keluarga korban)harus saksikan sidang terkahir,agar bisa menyaksikan keadilan meski keluarganya sudah dibunuh dan disiksa oleh terduga NB)”pintanya
Selanjutnya,Saat mengadu ke Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu,M Rusli Alimsyah mengungkapkan jika dua temannya disuruh menghadap pantai oleh Novel,lalu Ali yang berada dibelakang Novel mengacungkan pistolnya kemudian tiba-tiba mengarahkan pistolnya ke wajah Ali lalu menembak rekannya yang menghadap pantai.
“Akibat dari peristiwa itu,Yulian Yohanes meninggal dunia akibat kehabisan darah usai ditembak”ungkap Rusli Alamsyah.
IPW juga berharap agar para korban selain menghadiri sidang juga perlu mereka mendatangi Istana Presiden,KPK,Komisi III DPR,Komnas HAM serta Kejagung agar Jaksa Agung segera melimpahkan kembali BAP perkara yang telah diregistrasi PN Bengkulu dengan nomor Perkara 31/Pid.B/2016/PN.Bgl
“Para korban dan keluarganya harus terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,sikap Jaksa Agung yang mengabaikan perintah majelis prapradilan agar kasus Novel diselesaikan di PN Bengkulu adalah sebuah sikap arogansi yang membodohi sistem hukum di negeri ini”tegas Neta S Pane
“Sikap Jaksa Agung ini telah bertentangan dengan adagium hukum,restitutio in integrum yaitu hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan kekacauan dimasyarakat”ujarnya
Neta pun menambahkan jika tak kunjung melimpahkan BAP Novel ke PN Bengkulu maka Jaksa Agung tidak layak sebagai penegak hukum.
“Jaksa Agung telah mencoreng wajah hukum di negara ini,dan ini tentunya telah melecehkan harapan masyarakat yang berharap hukum hadir sebagai panglima”centilnya
“Untuk itu,korban dan keluarga korban harus meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut turun tangan terhadap persoalan ini,sebab hukum sudah dibuat buta sebab dalam UU,Kejaksaan disebutkan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dan pimpinan lembaga kejaksaan adalah bagian dari pemerintah.Presiden harus mengarahkan kemudi hukum ke arah yang benar dan Presiden harus segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melimpahkan BAP Novel ke PN Bengkulu,jika Jaksa Agung tidak mau maka Presiden harus segera menggantikannya”pungkasnya.
Untuk diketahui,Korban penyiksaan yang juga pencuri sarang burung walet tersebut pada tahun 2004 silam lalu tersebut yaitu Irwansyah Siregar,Doni,Rusli Aliansyah,Dedi Nurhayadi dan Yulian Yohanes(RN)