JAKARTA,NUSANTARAPOS,-,Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu)RI meminta Bawaslu daerah dari tanggal 24 Juni hingga tanggal 29 Juni 2020 untuk mematangkan pengawasan tahapan verifikasi faktual pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada)yang akan dihelat bulan Desember 2020 nanti,Selasa(23/06/2020).
Ketua Bawaslu RI,Abhan menuturkan jika saat ini memang peraturan KPU(PKPU)terkait pelaksanaan Pilkada ditengah bencana non alam masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah.
“Tidak ada alasan bagi pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya sebelum terbit PKPU terbaru”tutur Abhan
Abhan pun lebih lanjut menerangkan bahwa PKPU-PKPU yang ada masih menjadi norma hukum dan masih menjadi pedoman kita.
“Misalnya,PKPU No 18/2019 tentang pencalonan masih menjadi pedoman untuk melakukan pengawasan pencalonan ditambah surat surat edaran KPU yang telah dikeluarkan 19 Juni kemarin masih jadi pedoman”terangnya.
“Selain itu,ada tambahan tugas juga para pengawas pemilu di tingkatan ad hoc(sementara)dalam tahap vertikal kali ini”ujar Abhan
Bawaslu RI meminta pada tahapan pilkada kali ini,ada koordinasi pengawasan yang masif antara divisi pengawasan dan sosialisasi serta divisi penyelesaian sengketa termasuk divisi penindakan.
“Saya kira perlu adanya koordinasi dalam pengawasan tiga divisi ini,alasannya pengawasan khusunya di verfak pencalonan bisa berpotensi memunculkan sengketa proses di Bawaslu”jelasnya pada Nusantarapos co.id
Sementara itu,Ketua KPU Arif Budiman mengatakan pemilih yang terpapar covid-19 akan difasilitasi mencoblos oleh KPPS berdasarkan PKPU.
“KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi pemilih yang bersangkutan”tutup Arif. (Pewarta:Irianto)