PELALAWAN,NUSANTARAPOS,- kepala desa Merbau Edi Maskur ketika dikompirmasi awak media ditempat kejadian kebakaran tersebut, selasa 30 juni 2020 menjelaskan dan menegaskan bahwa kebakaran lahan tersebut tarjadi mulai hari minggu siang sekitar pukul 11. Wib, 300 hektar lahan yang dibuka oleh PT Arara Abadi digunakan untuk tanaman kehidupan masyarakat dan sekarang yang telah selasai dibuka 80 hektar dan lahan yang terbakar diperkirakan dibawah 8 hektar.
Terkait penjelasan kepala Desa Merbau, PT Arara Abadi membuka lahan Gambut 300 hektar dan telah selesai 80 hektar,
Diduga PT Arara Abadi tidak mematuhi
Standard Operational Procedure, pencegahan kahutla dan lalai sesuai
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sehingga mengakibatkan puluhan hektar lahan gambut hangus terbakar.
Dari penelusuran Awak Media selasa 30 juni 2020 dilapangan ditempat terjadinya kebakaran Hutan Gambut yang dibuka PT Ara Abadi, tampak jelas tidak adanya menara pantau api yang masuk dalam salah satu SOP pencegahan kahutla.
Menurut standar operational procedure pencegahan Kahutla, seharusnya pihak PT Arara Abadi wajib mendirikan satu atau lebih Menara pemantau api ditempat terjadinya kahutla tersebut mengingat lahan yang dibuka adalah gambut kering apa lagi disaat situasi memasuki musim kemarau seperti sekarang ini.
Sepekan sudah kebakaran tersebut berlalu sampai berita diturunkan Tim gabungan masih melakukan pendinginan dan pemantauan pencegahan api hidup kembali diareal gambut PT.Arara Abadi tersebut.(ZH)

