Jakarta, Nusantarapos – Subdit Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya mulai hari ini menghentikan penyelidikan mengenai perkara pemberian THR yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin kepada pejabat Kemendikbud.
“Kesimpulan yang kita dapat, berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya, Subdit Korupsi Ditkrimsus Polda menerima perkara ini dari KPK pada 21 Mei 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan barang bukti berupa surat dan dokumen, uang tunai Rp 27.500.000 serta 1.200 USD.
Polisi juga telah memeriksa 44 saksi dari pihak UNJ dan Kemendikbud, termasuk 2 orang saksi keterangan ahli.
Setelah menghentikan perkara, Polda Metro Jaya, Kemendikbud dan KPK sepakat melimpahkan perkara tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk diusut pelanggaran etik.
Di tempat sama, Catharina dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang juga hadir menyatakan,” Kami bersyukur untuk kepastian perkara hukum ini akan dihentikan mulai hari ini,” katanya.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020 lalu, dimana Rektor UNJ melakukan rapat dengan pegawainya untuk memberikan THR kepada Pejabat Kemendikbud. Uang tersebut dikumpulkan dari 11 Fakultas. Pemberian uang kemudian dilakukan pada 20 Mei 2020 dan diletakan di meja kerja tanpa sepengetahuan penerima yang saat itu sedang melakukan rapat online. (RIE)