HUKUM  

Sadis Pria Asal Perancis Lakukan Kekerasan Seksual Kepada 305 Anak

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus WNA Perancis yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada 305 anak.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur. Pelaku diketahui Warga Negara (WN) Perancis berinisial FAC alias Mister berusia 65 tahun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh WN Prancis di beberapa hotel di Jakarta. Kejadian ini sendiri sudah mulai dilakukan sejak Desember 2019 lalu.

Dia menjelaskan, “kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait pemotretan terhadap anak di bawah umur serta melakukan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh FAC,” ujar Nana dalam konferensi persnya, Kamis (9/7/2020).

Nana mengungkapkan, kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan kedok fotografi. Dirinya juga keluar masuk Indonesia, saat ini ia datang sebagai turis.

“Para korban anak yang merupakan anak jalanan di dandani terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul,” bebernya.

“Tersangka menawarkan korban menjadi model foto di kamar hotel terlapor dengan iming-iming imbalan sejumlah uang, faktanya anak korban tersebut disuruh foto telanjang hingga dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka,” tambah Nana.

Sementara korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka.

“Korban anak sebanyak 305 anak korban berdasarkan folder yang ada pada laptop tersangka,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita seperti 21 pakaian seksi yang dipakai korban, 1 laptop, 6 memory card, 6 kamera, 2 flash kamera, 1 microfon, 1 set lighting, 2 card reader, 2 DVR, 2 alat bantu seks atau vibrator, 1 tube pelumas merk Vigel, 20 kondom, 1 kimono, Pasport no. 14CZ26615 dikeluarkan negara Prancis atas nama Francois Abello Camille dan Bill Hotel.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini perkara tersebut ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Wakapolsek Metro ‎Menteng ini.(HSY)