Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada kepala daerah (Petahana) yang kembali ikut kontestasi Pilkada serentak yang akan digelar Desember 2020 agar berhenti menyalahgunakan bantuan pendemi Covid-19 untuk memoles citranya dimata masyarakat.
Ketua KPK Firli Bajuri menegaskan pihaknya mendapat informasi dan laporan terkait adanya kepala daerah petahana yang mendompleng bantuan sosial untuk korona dari uang negara tersebut.
“Saya meminta petahana stop poles citranya dengan dana covid-19, tidak elok dilihat dan tentunya itu telah menciderai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat dimasa pendemi seperti ini,” tegas Firli.
Ia berharap agar penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu mengingatkan serta memberikan sanksi kepada para petahana yang memanfaatkan program bantuan sosial covid-19.
“Beberapa kepala daerah yang ingin maju, kami lihat mengajukan alokasi anggaran covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus diwilayahnya sedikit,”ujarnya.
“Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat ancaman sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperingatkan para Petahana dan jajaran pejabatnya agar tidak menyalahgunakan bansos pendemi covid-19 untuk pencitraan. (Irianto)