Papua, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam rangka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang ke-3, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPD HAPI) Papua dan Papua Barat melakukan MoU dengan Sekolah Tinggi Hukum Umel Mandiri Papua.
MoU yang dilakukan di Kampus STIH UMEL itu dihadiri langsung oleh Ketua DPD HAPI Papua dan Papua barat Yulianto SH MH, serta Pengurus dan Ketua DR. Fitriyah Ingratubun SH MH Bersama Pengurus Kampus Umel Mandiri.
Ketua DPD HAPI Papua dan Papua barat Yulianto SH MH usai melakukan MoU mengapresiasi kerjasama dengan STIH Umel Mandiri Papua, karena syarat untuk melakukan PKPA adalah harus menggandeng Sekolah Tinggi, sehingga kerjasama ini sangat baik dan positif.
“Saya selaku ketua DPD HAPI Papua dan Papua Barat memberikan apresiasi yang sangat besar ada STIH Umel Mandiri atas kerjasama ini. Karena ini merupakan syarat untuk PKP advokat, dan wajib menggandeng Sekolah Tinggi Hukum. Nantinya pemateri PKPA ini sangat berbobot karena apa ? dengan komposisi Dosen Umel yang saya Praktisi Hukum, senior dari Jakarta dan Papua. Selain itu ada juga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jayapura yang akan membawa materi saat Pelatihan.
Yuliyanto menambahkan, jadwal PKPA online nanti 20 Juli – 01 Agustus, Sehingga siapa saja yang akan mendaftar dapat menghubungi panitia.
“Pelaksanan Pendidikan Advokat dari 20 Juli hingga 01 Agustus waktu ujiannya,
dan Pembayaran PKPA sebesar 5 Juta, Itupun dapat dicicil 2 kali sehingga tidak terlalu membebani peserta ya,” tambahnya.
“Ujian advokat tgl 01 Agustus 2020.
Dan kelak yang memenuhi syarat sesuai UU Advokat,akan diangkat lalu mengucapkan sumpah Advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura di bulan September,” tegasnya.