Jakarta, Nusantarapos – Setelah dibekuk polisi pada Jumat kemarin di rumahnya bilangan Depok, Catherine Wilson diketahui membeli sabu melalui satpam rumahnya berinisial J. Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka.
“Sering tersangka J membeli barang haram yang penggunanya CW. Kita lakukan pendalaman dan penggeledahan, kita amankan bersama J securitynya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Barang bukti yang didapat yaitu 2 klip sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram bersama alat hisap bong serta handphone.
Yusri membeberkan, tersangka baru mengonsumsi sabu sejak dua bulan belakangan. “Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, dua-duanya positif methamphetamin. Pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan,” jelas Yusri.
“Rencana kita mau tes rambutnya dua-duanya. Nanti akan ketahuan dia sudah pakai berapa lama,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Catherine mengucapkan permintaan maaf di depan awak media. “Saya minta maaf kepada masyarakat dan keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan,” ucapnya.
Kini polisi masih memburu DPO A, yang memasok sabu kepada tersangka J. Atas perbuatannya, mereka berdua terancam hukuman penjara lima tahun maksimal dua puluh tahun. (Arie)