OKI, NUSANTARAPOS.CO.ID – Terkait dengan adanya berita dengan judul “Oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yang berinisial IT diduga telah banyak lakukan penyimpangan”. Maka untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media nusantarapos.co.id coba untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan dengan mendatangi kantor dinasnya.
Setibanya di kantor, wartawan nusantarapos.co.id Deni Setiawan mendapatkan penjelasan dari Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Imam Tohari, SE, MM, M.Si pada Selasa (26/2/2019).
Imam yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan menepis keras tuduhan tersebut. Menurutnya apa yang dituduhkan itu tidak mendasar, terlebih apa yang telah di kerjakan itu sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Berdasarkan Surat Edaran No : 13/D/KR/2017
tentang buku teks pelajaran kurikulum melalui buku sekolah elektronik (BSE). Dan lebih dulu melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah K 13,” katanya.
Lanjut Imam, yang diketahui tembusannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur, Bupati /Walikota, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dan Sekretaris Jenderal Kemendikbud.
“Selain itu berupa surat pernyataan dari setiap kepala UPTD dan Ketua K3S, se-kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan saya pun hanya sekedar mengetahui, “pungkasnya.(Deni Setiawan)