HUKUM  

Perkara Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Ria Astria Minta Pelapor RR Klarifikasi dan Penyidik untuk SP3

Eko Doso Dadi Utomo (kiri) dan Silwanus Tono Himalaya (kanan) kuasa hukum Ria Astria sedang berbincang usai jumpa pers.

Depok, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ria Astria seorang yang kini dijadikan tersangka atas laporan RR sebagai rekan bisnisnya, terkait permodalan yang telah disepakati keduanya dalam merintis sebuah usaha. Sebagaimana diberitakan Jurnal Bogor (27/7/2020) dan salah satu media online berita1bogor.id (26/7/2020).

Namun seiring berjalannya waktu RR yang memberikan sejumlah modal kepada Ria Astria sebesar 1,2 miliar (terekam pada bukti transaksi Bank-red) mengalami kendala dan berdampak pada usaha sebagaimana percakapan antara Ria Astria dan RR terutama terhadap keuntungan atau pembagian hasil usaha sebagaimana yang disepakati.

Disaat usaha Ria Astria macet, dia memastikan mengembalikan modal tersebut sepenuhnya sebesar 1,27 M. Tetapi kini justru dirinya dilaporkan oleh RR ke Polres Bogor Kota dengan unsur penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan: B/2385/RES.1.11/IX/2019/Sat Reskrim.

Menanggapi hal tersebut, Ria Astria melalui kuasa hukumnya Siliwanus Tono Himalaya SE,.SH.,MM.,MA.,MH., mengatakan bahwa klien kami telah mengembalikan uang sebesar 1,2 miliar ditambah 70 juta. Dalam konteks hubungan hukum antara klien kami dengan RR, obyek hukumnya adalah modal sebagaimana bukti yakni 1,2 M. Faktanya modal sudah di kembalikan bukan keuntungan/kerugian untung (keuntungan & kerugian adalah ranah perdata), yang dalam konteks kewenangan kelembagaan hukum Polri dan Kejaksaan terbatas.

“Saya melihat jaksa tidak melanjutkan penyelidikan karena ini perdata, jaksa pun tidak memiliki kewenangan untuk menghitung untung-rugi sebab tidak ada dasar hukumnya,” katanya di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (2/8/2020).

Dirinya menilai, dengan dijadikan klien kami sebagai tersangka itu tidak masalah, pasalnya KUHP Pasal 1 angka 14 itu menyatakan seseorang dengan ‘diduga’ melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 1 angka 14 KUHAP dan perarutan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengendalian, pengawasan tindak pidana saya rasa sudah tepat.

“Namun dalam konteks jaksa sebagaimana UU Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 bahwa masalah ini perlu dipertimbangkan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 8 ayat 2, 3 dan 4 jaksa dalam melaksanakan tugas dalam bertindak atas dasar hukum,” ujarnya.

Jadi saya melihat jaksa sudah sesuai koridor begitu juga polisi. Kalau pelapor terdapat sesuatu yang tidak relevan pada proses penyidikan ataupun dalam perkembangan kasus ini seharusnya ia bisa tanyakan kepada jaksa, tidak sepatutnya ia mempublikasikan kepada media yang didalam pemberitaan media lokal Bogor terdapat foto laporan dari pelapor.

Maka, sambung Siliwanus, “dengan dirinya mempublikasikan surat penetapan klien kami yang sebagai tersangka merupakan perbuatan hukum baru. Sebab itu bertentangan dengan KUHP pasal 310 dan 311 tentang perbuatan pencemaran,” tukasnya.

Untuk itu Siliwanus berkesimpulan, dengan dikembalikannya berkas dari jaksa ke polisi maka itu sudah seharusnya di SP3, dan untuk pelapor saya akan kirimkan surat segera untuk mengklarifikasi atas perbuatannya dan apabila itu tidak dilakukan maka kami akan melaporkan balik pelapor.

Eko Doso Dadi Utomo (kiri) dan Silwanus Tono Himalaya (kanan) kuasa hukum Ria Astria saat jumpa pers di kawasan Depok.

Sementara Eko Doso Dadi Utomo yang juga kuasa hukum Ria Astria menekankan, yaitu terkait kode etik kepolisian, bahwa polisi tidak berhak menjadi penagih hutang, karena permasalahan perdata bisa menjadi pidana artinya polisi memfasilitasi dan itu dilarang dalam kode etik.

“Perkara Ria Astria (terlapor) dengan RR (pelapor) ialah terkait permodalan dan itu sudah dibayar bahkan lebih, usaha yang dirintisnya saat bersama juga tidak mengalami keuntungan,” katanya.

Lah, kok ini malah dilaporkan dengan unsur penipuan juga penggelapan. Saya menduga bahwa pelapor inilah yang terdapat unsur pemerasan kepada klien kami.

“Kalau bicara kerugian harus ada yang dirugikan dan penggelapan barang apa yang dimiliki dan digelapkan oleh Ria Astria, kan tidak ada,” tegas Eko.

Jadi saya menilai, pemberitaan yang menyudutkan klien kami untuk ditetapkan sebagai tersangka, guna mendorong polisi agar apa yang diharapkan RR tercapai melalui polisi lah perantaranya, jadi kalau polisi menuruti RR maka polisi menjadi penagih hutang atas dasar order dari pelapor.

“Permasalahannya kan begini, kalau yang dimaksud adalah unsur penipuan 378 atau penggelapan 372. Pertanyaannya tidak memenuhi unsur kenapa dijadikan tersangka kan begitu,” katanya.

Lanjut Eko, di pasal 378 adalah barang siapa yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu ini perbuatan curang/nipu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dianggap karena penipuan.

“Pertanyaannya kalau minjam duit 1,2 miliar mengembalikannya 1,27 miliar itu memiliki barang orang lain atau tidak? Dari segi ini tidak, kalau misalnya itu dilaporkan ke kepolisian tidak pro ke terlapor saya gak tau prosesnya gimana. Proses penentuannya gimana itu di kepolisian?,” ucapnya.

Kemudian, tambah Eko, kalau misalnya 372 isinya barang siapa saja melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan ini kan satu-satu nih kalau kita telaah.

Barang siapa karena sesuatu memiliki sesuatu itu kan berarti uang berapa jumlah uang itu katakanlah 1,2 dimiliki harus dimiliki nih baru ada unsurnya terpenuhiterpenuhi. Pertanyaannya kalau 1,2 dari Ria Rusti kemudian berpindah tangan ke Ria Astria dan Ria Astria tidak mengembalikan ini masuk.Tetapi pada kenyataannya 1,2 itu dikembalikan 1,27 terus apa unsur yang dilawan ini jelas to melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian ada milik orang lain.

“Katakan 1,2 itu atau setengah dari itu tidak dikembalikan oleh Ria Astria bisa terpenuhi unsur tersebut.Tetapi hal tersebut tidak sampai terjadi dan dibuktikan dalam rekening koran transaksi dari Ria Astria ke Ria Rusti. Jika di dalam kesepakatan mereka berdua ada yang dilanggar itu pun bukanlah pidana tetapi wanprestasi,”terangnya.

Eko menegaskan jadi sangat beda antara wanprestasi dengan pidana hal itu harus dipertegas jangan dibuat samar oleh penegak hukum. Tetapi yang kayak gini kan harus ditanyakan juga awal motifnya apa? Karena dalam pidana itu kan yang dicari motif, seperti orang mau nipu niat awalnya benar atau tidak sehingga disitu akan ketahuan.

“Nah ini kalau memang mau nipu tidak diawali dengan perjanjian ataupun segala macam. Sehingga sudah ada awalnya seperti itu bisa dikenakan pasal penipuan,” ungkapnya.(HSY)