Jakarta, Nusantara Pos – Omnibus law melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), dinilai merupakan regulasi yang dibuat guna mendorong terwujudnya perluasan lapangan kerja. Pemaknaan ini yang juga dikatakan dipahami kelompok buruh.
“RUU Cipta Kerja terdapat 80 undang-undang, 11 klaster peraturan dan 1201 pasal. Dari fakta lahirnya mekanisme sub ini, menjadi wajar jika serikat buruh menganggap bahwa RUU Cipta kerja ini memang ruhnya yang pertama adalah pasar kerja yang fleksibel,” ujar aktivis buruh dari Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Noval Satriawan dalam diskusi webinar ‘Urgensi Kontroversi Omnibus Law’, Rabu (5/8/2020).
Selain itu, ada hal positif lainnya dari RUU Cipta Kerja. Yakni mampu meningkatkan iklim investasi.
“Yang kedua adalah mekanisme sub serta mekanisme sub menjadi syarat wajib ketika investasi besar itu masuk,” kata Noval.
Sementara menurut anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat, Broto Probohascaryo, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan iklim investasi.
“Pentingnya investasi masuk ke Indonesia ini adalah untuk mendorong perekonomian nasional,” kata dia.
Probohascaryo pun menilai, RUU tersebut juga dimaksudkan untuk memberi ruang bagi kalangan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hal ini juga dipandangnya ialah poin penting.
“Bahwa pekerja menjadi salah seorang yang penting dalam majunya satu usaha,” tandasnya.