Jakarta, Nusantarapos — Sejumlah komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Selain penjajakan kerja sama antar kedua lembaga, dugaan keterlibatan oknum Jaksa dalam pusaran perkara Joko Tjandra juga menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dalam pertemuan.
Komisioner KKRI yang terdiri dari Resi Anna Napitupulu, Witono, Sri Harijati dan Apong Herlina, diterima langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo bersama para Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar. Turut pula mendampingi Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.
Pada pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut dimanfaatkan oleh LPSK dan KKRI untuk bertukar informasi tentang kasus Joko Tjandra, selain itu dibahas pula strategi penuntasan skandal pelarian buron kasus Cessie Bank Bali yang sempat menguras perhatian publik, agar marwah aparat penegak hukum tetap terjaga.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, kedua lembaga bersepakat apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki bersedia menjadi Justice Collaborator atau Whistleblower dalam kasus Joko Tjandra, maka LPSK siap memberikan perlindungan. Seperti diketahui, Publik sempat dihebohkan dengan kemunculan foto bersama antara Anita Kolopaking, Pinangki dan Joko Tjandra beberapa waktu yang lalu.
“LPSK dan KKRI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Joko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Senada dengan Hasto, Anggota KKRI Witono mengatakan bahwa peran LPSK sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus Joko Tjandra, dan tidak hanya terbatas pada Anita atau Pinangki saja.
“Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut dihadapan aparat penegak hukum” kata Witono.
Witono tak menampik bila pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki yang namanya ikut terseret dalam kasus Joko Tjandra. Pemanggilan bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut.
Pertemuan ini juga dimanfaatkan kedua lembaga untuk mendiskusikan beberapa permasalahan yang muncul di lapangan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua lembaga juga menyepakati pelaksanaan kerja sama yang akan dituangkan secara formal dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang akan mulai dibahas secara intensif setelah pertemuan ini. (Rilis)