Pabar, NUSANTARAPOS.CO.ID – Jelang MUSDA III, suhu politik di internal DPD Partai Golkar Papua Barat semakin memanas. Tidak hanya saling klaim memiliki dukungan terbanyak, namun dua kepengurusan DPD tingkat II yaitu Kabupaten Maybrat dan Raja Ampat masing-masing mengklaim sebagai pemilik suara yang sah dalam MUSDA III Golkar Papua Barat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD AMPI Papua Barat, Victor Juventus May menjelaskan bahwa pemilik suara sah dalam MUSDA III Golkar Papua Barat adalah pengurus DPD, bukan Plt. Hal ini menurutnya sesuai keputusan DPP dan Mahkamah Partai Golkar.
DPP Partai Golkar, kata Victor telah mengeluarkan surat penundaan pemberhentian Bernard Sagrim sebagai Ketua DPD Golkar Maybrat dan Selviana Wanma sebagai Ketua DPD Golkar Raja Ampat. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa semua kewenangan sebagai Ketua DPD Maybrat dan Raja Ampat dikembalikan kepada keduanya.
Sesuai surat DPP Partai Golkar nomor B-285/GOLKAR/VII/2020, DPP Partai Golkar memerintahkan Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat menunda pemberlakukan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Prov. Papua Barat nomor : KEP/DPD/P.GOLKAR/PB/XI/2019 tentang pemberhentian Bernard Sagrim dari Ketua Golkar Maybrat dan surat keputusan nomor : Kep-03/DPD/P.GOLKAR/PB/II/2020 tentang menunjukan Joy Kambu sebagai Plt Ketua DPD Golkar Maybrat.
Sementara untuk Raja Ampat, DPP Partai Golkar mengeluarkan surat nomor B-284/GOLKAR/VII/2020 dan memerintahkan Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat menunda pemberlakukan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat nomor : KEP-02/DPD/P.GOLKAR/PB/II/2020 tentang pemberhentian Selviana Wanma dari Jabatan Ketua DPD Golkar Raja Ampat dan Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat nomor : KEP-O3/DPD/PB/II/2020 tentang penunjukan Rony Dimara sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Raja Ampat.
“Jadi sudah jelas, pemilik suara yang sah DPD Golkar Maybrat adalah Bernard Sagrim dan Raja Ampat Selviana Wanma. Jadi kalau masih ada yang mengaku diri sebagai Plt Ketua Maybrat dan Raja Ampat itu halusinasi,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Papua Barat, Agus Salim Supu mengungkapkan DPD Partai Golkar Papua Barat tidak bisa melawan keputusan DPP, sehingga pihaknya akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh DPP Partai Golkar.
“Kita akan mengembalikan kewenangan sesuai dengan apa yang DPP putuskan. jadi ketua dan personil yang lain akan dikembalikan ke ibu Selviana Wanma dan bapak Bernard Sagrim,” kata Agus, minggu (09/10/2020).
Agus menegaskan bahwa pemilik suara Maybrat dan Raja Ampat dalam MUSDA III Golkar Provinsi Papua Barat adalah kepengurusan Bernard Sagrim dan Selviana Wanma.
“Kepemilikan suara sudah jelas, Pak Ketua DPD Provinsi Papua Barat sudah sampaikan kita harus taati intruksi DPP, makanya Plt yang kemarin itu (Joy Kambu dan Rodi Dimara) sudah tidak lagi kita hadirkan disini, karena kitong sudah terima surat ini,” tukasnya.
Perlu diketahui, DPD Partai Golkar Maybrat dan Raja Ampat dibawah kepemimpinan Bernard Sagrim dan Selviana Wanma sudah menyatakan mendukung Lambertus Jitmau sebagai Calon Ketua DPD Golkar Papua Barat.(HSY)