Jakarta, Nusantarapos – Dokter gigi gadungan berinisial ADS yang membuka praktek bernama Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No. 24 RT 03 RW 09, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur akhirnya diringkus polisi.
Penangkapannya diawali dari salah satu laporan pasiennya yang tak terima saat pelaku mencabut gigi gerahamnya tanpa melalui prosedur ronsen seperti dokter gigi pada umumnya.
“Laporan masyarakat ada seseorang yang membuka praktek dan mengaku dokter di Bekasi. Anggota melakukan penyelidikan, bahkan 4 Agustus lalu menyamar sebagai pasien untuk membersihkan karang gigi di tempat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Tersangka mampu melakukan praktek layaknya dokter gigi sungguhan karena ia punya pengalaman bekerja menjadi asisten dokter gigi. Untuk menutupi kedoknya, ia bahkan menyediakan obat-obatan serta peralatan praktek layaknya dokter gigi sungguhan.
“Ternyata memang betul yang bersangkutan bukanlah seorang dokter ya, tapi pernah bekerja sebagai asisten dokter gigi dan itu masih berlangsung. Dia membuka praktek sekaligus masih bekerja sebagai asisten,” lanjut Yusri.
Motif ekonomi menjadi alasan bagi pelaku membuka praktek dokter gigi sejak 2018. Walaupun tanpa plang dokter gigi di depan rumah dan surat ijin praktek, ia berani menawarkan jasa kepada teman-temannya dan melalui media sosial.
Penghasilan yang dia terima sehari berkisar dari Rp 300-500 ribu tergantung banyaknya pasien. Praktek yang dilakukannya mulai dari pembersihan karang gigi, tambal gigi, cabut gigi, anestesi, bahkan menjahit gusi pasca dicabut.
Yusri pun memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dokter gigi. “Korbannya cukup banyak, kalau dihitung sejak 2018, satu hari Rp 300 -400 ribu bisa merugikan konsumen yang tidak mengerti. Masyarakat hati-hati untuk memilih layanan konsumen dengan memastikan betul dokter yang dipilih dengan memperhatikan registrasi dan izin praktek,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 atau Pasal 78 UU RI tentang praktek kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta. (Arie)