Peraturan Menteri Kesehatan No.51/2017 mengatur tentang pedoman penilaian teknologi kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional(PTK-JKN).
Beberapa kriteria teknologi teknologi yang termasuk PTK-JKN yaitu:
1)Tingkat penggunaan tinggi
2)Beresiko tinggi
3)Berbiaya tinggi
4)Memiliki variasi yang besar
5)Kepentingan(urgensi)dalam kebijakan
6)Dapat memperbaiki akses,kualitas,dan kesehatan bagi penduduk
7)Tingkat potensi penghematan biaya
8)Tingkat penerimaan dari aspek sosial,budaya,etika,politik,dan agama terhadap penerapan teknologi.
Kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan dapat diadopsi guna menciptakan inovasi pelayanan kesehatan terbaik bagi penduduk masyarakat Indonesia.Teknologi kesehatan ini mencakup obat,bahan biologis,prosedur medis maupun bedah serta sistem penunjang lainnya pada sebuah sistem organisasi sekaligus manajerialnya.
Hal ini,termasuk dalam semua jenis intervensi yang dapat digunakan dalam bidang kedokteran atau kesehatan dengan sasaran tujuan promosi, pencegahan, penapisan, penegakan diagnosis maupun pengobatan.
Mari simak laman Kementerian Kesehatan RI sepanjang 2017-2018,Komite Penilaian Teknologi Kesehatan(KPTK)menghasilkan 6 hasil studi mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan obat dan teknologi dalam jaminan kesehatan nasional antara lain:penggunaan hormon insulin pada penderita kencing manis,regimen terapi pada kanker kolo rektal,penggunaan sildenafil sitrat pada kasus hipertensi pulmonal serta hemodialisis pada ginjal terminal.
Belum diketahui, berapa dampak efisiensi yang dapat dilakukan program JKN dengan adanya hasil studi PTK tersebut diatas.Hal ini disinyalir kurang berjalan salah satu faktornya yang terjadi akibat diseminasi atau sosialisasi yang sangat kurang dilakukan oleh Komite PTK Indonesia.
Padahal, melalui inovasi pelayanan kesehatan ini sangat diharapkan akan terjadi penurunan mortalitas dan morbiditas sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup (quality of life) yang disertai dengan kepuasan pelanggan atau pasien,kemudian dapat meningkatnya taraf kesehatan masyarakat Indonesia.
Di masa pendemi covid-19 ini,pemerintah seharusnya percaya diri pada banyaknya inovasi-inovasi yang dilahirkan putra-putri Indonesia dalam menghadapi covid 19 ini dengan salah satunya mendorong KPTK segera melakukan penilaian teknologi kesehatan secara cepat(rapid HTA) dengan sebaik-baiknya dari segi keamanan,efektivitas,dan efisiensi pelayanan kesehatan.
Tidak dipungkiri, Indonesia ini merupakan salah satu negara yang memiliki gudang bahan alam terkaya didunia yang mampu dimanfaatkan untuk dijadikan obat. Tentunya perjalanan panjang harus dilalui step by step mulai dari uji in silico, in Vitro, in Vivo, dan uji klinik. Teknologi kecerdasan buatan mampu memperpendek waktu yang dibutuhkan selama uji in silico dan in Vitro sehingga kita semua dapat berharap akan mampu mempercepat pemanfaatan obat hasil inovasi ke masyarakat.
Pengembangan ventilator menjadi salah satu bukti bahwa teknologi anak bangsa Indonesia mampu untuk dikembangkan sesuai kaidah pembuatan alat kesehatan yang baik.Demikian pula dengan minyak kayu putih (Eucalyptus) dan semua potensi biodiversitas Indonesia lainnya harus dikembangkan melalui prosedur yang benar serta dilakukan penilaian teknologi kesehatan secara cepat dan tepat demi terwujudnya kemandirian pelayanan kesehatan Indonesia yang terbaik.
Penulis : Apt. Windra Mulyati Rudkasij. Ode,S.Farm