Jakarta, Nusantarapos – Polisi menangkap satu tersangka baru pada kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Kenari, Jakarta Pusat pada 3 Agustus lalu.
Dia wanita berinisial J (52) yang bertugas menentukan tarif pada pasien berdasarkan usia janin. “Setelah kita lakukan pendalaman dari 17 tersangka kami amankan wanita inisial J (52), tugas dia sebagai customer service dan menghitung. Dia melakukan negosiasi untuk menentukan harga aborsi, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Selain itu, J juga mengetahui seluruh transaksi keuangan di klinik tersebut dan diketahui menyimpan hasil keuntungan di rekening pribadinya.
“Yang bersangkutan menyimpan keuangan dari hasil aborsi ini. Total uang kita temukan Rp 881.500.000 juta dari rekening yang bersangkutan,” beber Yusri.
Seperti diketahui, pada 3 Agustus lalu polisi menggerebek klinik tersebut dan berhasil mengamankan 17 tersangka mulai dari dokter, perawat, bidan, calo, juga pasangan pelaku yang berniat menggugurkan janin. (Arie)