Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada Kamis (3/9/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Jakarta Utara) yang diketuai Tanpanuli Marbun menyatakan terdakwa Deden Wahyudin Hasyim (Haji Deden) pimpinan perusahaan PT Mega Bumi Karsa (MBK) dan pemilik tambang pasir di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin Bogor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana penipuan terhadap Nicolas Suitanto Muhadi Direktur Utama PT. Inti Akuistik Citra Mandiri (PT. IACM) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Mirna Eka Mariska).
M. Intan Kunang, Tim penasehat Hukum Haji Deden Wahyudin Hasyim mengatakan menurut majelis hakim kliennya tidak terbukti bersalah terhadap seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum mengingat bahwa objek yang diperjanjikan adalah jual beli pasir dan usaha penambangan pasir, bukan jual beli tanah.
‘’Objek pasir 6 juta kubik sangat mungkin dapat dipenuhi dari tanah terdakwa yang 12 hektar, yg saat ini di tambang oleh pihak saksi pelapor. Adapun status kepemilikan tanah tersebut sudah dikemukakan oleh terdakwa kepada saksi pelapor sebelum perjanjian ditandatangani, bahwa tanah 12 ha ini belum balik nama atas nama terdakwa tapi sudah dibayarkan semua. Mereka (pelapor) sudah mengetahui dan telah mengecek juga ke pemilik lama, dimana pemilik lama menyatakan bahwa tanah tersebut sudah milik terdakwa semuanya, hal tersebut juga sudah disampaikan oleh mereka sebelum tanda tangan perjanjian,’’ kata Kunang saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Menurut Kunang, apa yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Haji Deden melakukan penipuan, justru terdakwalah yang telah dirugikan. Karena, sejak kerjasama dengan saksi pelapor sejak itu terdakwa bangkrut dan perusahaannya tutup karena tidak punya penghasilan lagi dari tambang miliknya tersebut,’’ jelas Kunang.
Karena pihak pelapor, lanjut dia, mengambil alih penambangan, melarang keluarga terdakwa dan tidak melaporkan berapa hasil tambangnya kepada terdakwa., oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, dinyatakan bahwa itu menunjukkan itikad kurang baik dari pihak saksi pelapor.
‘’Bahwa karena yang jadi perjanjian adalah jual pasir dan berdasarkan bukti, fakta persidabgsn sangat mungkin bisa terpenuhi dari situ dan penambabgannyapun masih berjalan dan dilakukan oleh saksi pelapor maka baik pidana maupun perdata belum bisa dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. karena intinya perjanjian itu masih berjalan dan pembayaran terdakwa pun masih berjalan hanya,’’ terang Kunang.mengutip pertimbangan majelis.
Masih kata Kunang, kalau hitungan dari majelis hakim bahwa pembayaran terdakwa dihitung dari jumlah yang sudah di tambang tahun 2019 lalu dan ditambah dengan saat ini sangat mungkin sudah melelebihi dari jumlah uang saksi pelapor yg diterima terdakwa untuk biaya pembuatan jalan dan jembatan, biaya izin2 dan lain-lain.. artinya uang pelapor itu sudah dikembalikan oleh terdakwa.
‘’Dalan perjanjian awalnya nilai pembayran, pengembalian terdakwa kepada saksi pelapor Rp 13.600 per kubik, setelah diambil alih dirubah lagi menjadi Rp 30.000 per kubik.
Dari sisanya dari harga jual terdakwa kepada pelapor Rp 150.000.perkubik itu saja belum pernah diterima oleh terdakwa,
Nah… kalau itu dijadikan pembayaran dikalikan dengan 2 tahun produksi, maka hasilnya ditambah dengan tidak dibayarkan sama sekali hak-hak beliau ini,’’ paparnya.
‘’Maka pada tahun 2019 saja sudah hampir lunas uangnya si pelapor apalagi tahun sekarang sangat mungkin sudah melampaui,’’ sambung Kunang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penambang awal adalah terdakwa sampai akhirnya diambil alih dengan dalih terdakwa tidak optimal dalam melskukan penambangan.
‘’Saat ini, penambangan dan penjualan pasir yang dilakukan mereka (PT. IACM) sekarang statusnya ilegal. Karena mereka idak memiliki izin penambangan’’ pungkas Kunang.