Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pernyataan yang tidak pantas dan tidak terpuji dilontarkan oleh seorang anggota dan kader Partai Golkar yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Ini Partai Golkar saudara A. Rahman di media sosial dan telah melecehkan, merendahkan harkat, martabat dan kewibawaan institusi Mahkamah Partai Golkar dan Hakim Yang Mulia Ketua Mahkamah Partai Golkar. Demikian dikatakan Derek Loupatty, S.H., alias Dicky Wakil Sekjen DPP Partai Golkar melalui siaran persnya, Minggu (13/9/2020).
Menurut Dicky, Mahkamah Partai Golkar itu identik dengan peradilan umum lainnya, kehadiran MPG karena Perintah UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik pasal 32 ayat (1) dan Ayat (2), yang pada pokoknya mengatur, penyelesaian perselisihan internal partai politik, dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
“Pasal 32 Ayat (1) Perselisihan internal partai politik itu apa saja, yaitu : angka (1) perselisihan berkenan dengan kepengurusan,angka (2) pelanggaran hak anggota partai politik,angka(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas, angka(4) penyalahgunaan kewenangan, angka(5)pertanggungjawaban keuangan, angka(6) keberatan terhadap keputusan partai politik,”ujarnya.
Menurut Dicky, pernyataan Sekretaris DPD Partai Golkar A. Rahman di media online jambiday.co, MUAROJAMBI, terbitan tanggal 1 September 2020 akibat adanya Surat Mahkamah Partai Golkar (MPG) Nomor : B-50/MP.GOLKAR/IX/2020 yang memfitnah dan menuduh Surat MPG itu tidak berlaku dan bersifat pesanan, nyari job dan akan dicuekin sebagaimana yang dikutip dari penulisan media tersebut adalah bentuk kebodohan, ketidak patuhan dan pembangkangan terhadap institusi yang mulia ini, dan bentuk pelecehan terhadap MPG dan Yang Mulia Hakim MPG, dan wajib diberikan sangsi tegas dan dipecat sebagai Anggota dan pengurus DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi.
“Bagi saya ini kader karbitan, apalagi statusnya Sekretaris atau petinggi DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. Menurut penilaian kami ini kader-kader Partai Golkar yang akan merusak citra partai di Provinsi Jambi, patut dikeluarkan dari kepengurusan Partai Golkar,” kata Koordinator Alumni Bakumham Golkar itu.
Dicky menjelaskan pernyataan dan tidak patut dan tidak pantas disampaikan di ranah publik tersebut oleh Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi, A. Rahman sebagai akibat tidak membaca, mengetahui, memaknai aturan Internal Partai GOLKAR, yaitu : AD/ART, PO 16 tahun 2016 Tentang Mahkamah Partai GOLKAR, PO 15 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Organisasi Partai GOLKAR, termasuk Pedoman Tata Cara Beracara di Mahkamar Partai GOLKAR Nomor 1 dan 2, tegas Dicky Loupatty,S.H, mantan Ketua Departemen Bidang Organisasi DPP Partai GOLKAR 2016 -2019.
“Saudara A.Rahman disarankan untuk baca dan mengerti masalah Penyelesaian Perselisihan Hukum di internal Partai Golkar. Ingat, keberadaan MPG adalah Perintah UU UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, dan diatur dalam AD Pasal 48 dan ART Pasal 70 Partai Golkar hasil Munas X Tahun 2019, bahkan Ketua Mahkamah Partai Golkar dipilih dan ditetapkan di Munas,” ucapnya.
“Perlu saudara Sekretaris DPD Partai Golkar Jambi ketahui dengan melecehkan, merendahkan harkat dan martabat MPG dan Ketua MPG sama dengan saudara melecehkan Keputusan Menteri HUKUM dan HAM RI, Keputusan Munas X Partai Golkar Tahun 2019, Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar. Karena keberadaan Ketua / Hakim dan Anggota MPG yang telah ditepkan di MUNAS di tindaklanjuti dengan Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : 1/DPP/GOLKAR/XII/2019 Tanggal 31 Desember 2019 tentang Susunan dan Personalia Hakim Mahkamah Partai Golkar masa bakti 2019-2024, dengan Ketua : DR.Ir.H. Adies Kadir, SH,M.HUM. Susunan Personalia Hakim MPG ini diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM RI dan diterbitkan SK MENKUMHAM RI, yang tercatat di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Surat Keputusan Nomor : AHU.4.AH.11.01.03 tanggal 13 Februari 2020,” terangnya.
Dicky mengungkapkan terhadap pemberitaan dan tuduhan yang bersifat fitnah kepada MPG dan Ketua/ Majelis Hakim MPG ini kami telah membentuk Advokasi untuk melakukan melaporkan dan meminta A. Rahman Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi segera dipecat sebagai kader dan Pengurus Partai Golkar atas pernyataannya di media social tersebut. Untuk itu langkah – langkah melaporkan yang bersangkutan ke DPP Partai Golkar, Dewan Etik Partai Golkar, MPG dan langkah hukum lainnya sementara dipersiapkan oleh Tim Advokasi, untuk membela harkat, martabat dan nama baik MPG dan yang mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.
Ditambahkan Loupatty, S.H, sepengetahuan kami MPG tidak bisa menolak dengan sewenang-wenang setiap laporan atau permohonan perkara yang masuk ke MPG yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar. Banyak yurisprodiensi keputusan-keputusan MPG yang berdampak pembatalan hasil musda dan pemberhentian dari kepengurusan Partai Golkar.
Dan perlu saudara A. Rahman ketahui, bahwa DPP Partai Golkar juga tidak bisa sewenang-wenang membubarkan MPG atau memberhentikan sepihak Hakim Mahkamah Partai GOLKAR tanpa alasan hukum yang berkekuatan hukum tetap selama masa jabatannya.”Kedudukan MPG diatas DPP Partai Golkar, bahkan struktural PG dari Pusat dan Daerah dapat dibekukan atau kepemimpinannya dapat diberhentikan oleh Mahkamah partai Golkar, tetapi sebaliknya DPP Partai Golkar sendiri tidak bisa membubarkan atau memberhentikan MPG dan Hakim MPG terkecuali Munas atau Munaslub,”ungkapnya.(HSY)