JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial menempatkan masalah pemulung sebagai masalah yang perlu respon serius, terencana, sistematis dan berkelanjutan. Hal ini akan diwujudkan dalam bentuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Pemulung.
Implementasi ATENSI Pemulung melibatkan berbagai pihak, sehingga diadakan rapat koordinasi ATENSI Pemulung melalui pertemuan virtual. Beberapa peserta dan narasumber juga hadir langsung di ruang rapat Balai “Pangudi Luhur” Bekasi dengan jumlah terbatas untuk mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 (16/9).
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengatakan bahwa acara ini sangat strategis dan merupakan rangkaian lanjutan dari inisiatif baru dalam melakukan layanan rehabilitasi sosial bagi pemulung. “Setelah kita asesmen dan petakan, ternyata para pemulung butuh perhatian serius dari pemerintah,” ungkapnya.
Harry menyebutkan bahwa permasalahan yang dialami pemulung yaitu belum terpenuhinya hak sipil, terbatasnya akses layanan sosial dasar, sulitnya menerima program layanan serta eratnya stigma yang melekat seperti sebagai pencuri, manusia kotor atau pembawa penyakit.
“Penanganan pemulung ini harus dilaksanakan secara serius, terencana, sistematis dan berkelanjutan. Perlu adanya upaya pemulihan dan pengembangan kemampuan agar mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar”, ujar Harry.
Melalui ATENSI Pemulung, layanan rehabilitasi sosial dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial dengan kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, perawatan sosial, pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi baik fisik, psikososial, dan mental spiritual, pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
“ATENSI pemulung ini merupakan inisiatif baru Kementerian Sosial dalam merespons isu-isu sosial yang ada di masyarakat”, ujar Harry. Kemensos akan menyiapkan regulasi serta pedoman umum dalam pelaksanaan ATENSI Pemulung dengan melibatkan Dinas Sosial, Pengepul, LKS, Keluarga Pemulung dan Pabrik melalui program _Coorporate Social Responsibility_ yang dimilikinya.
Harry menambahkan bahwa keberadaan pemulung merupakan potensi pelaku daur ulang sampah, katup pengaman pengangguran serta bisnis daur ulang sampah yang menguntungkan. Sehingga dapat menghasilkan nilai ekonomi yang besar.
Kepala Seksi Daur Ulang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tyasning Permanasari sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa terdapat _circular economy_ dalam pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik.
“Diawali dengan memilah sampah yang dimiliki dengan mengkategorikannya ke dalam sampah terurai, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, sampah residu dan sampah Berbahan Bahaya dan Beracun (B3)”, ujar Tyas.
Sejalan dengan Kemensos, KLHK telah menetapkan upaya pemberdayaan pemulung dalam penanggulangan sampah melalui pembinaan pemulung sebagai sektor informal yang mendukung pengelolaan sampah nasional serta penertiban administrasi dalam lingkup nasional maupun asosiasi.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Nardi menuturkan bahwa identitas sebagai administrasi kependudukan merupakan hak yang wajib dimiliki oleh setiap orang termasuk para pemulung. Hal ini sangatlah penting sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan hukum setiap orang.
“Setiap peristiwa penting harus dilaporkan, seperti perpindahan, kematian. Termasuk pemulung, bila mereka berpindah silahkan mengurus surat pindah dari daerah asal. Laporkan secara berjenjang. Disdukcapil akan segera memproses perubahan data tersebut”, ujar Nardi.
Harry berharap melalui ATENSI Pemulung dapat memberikan kesempatan mereka untuk mewujudkan kesejehteraannya. “Dengan memberikan status legal sebagai Kader Penggerak Kebersihan sehingga stigma yang melekat dapat berangsur hilang, memberikan program yang terintegrasi, menjamin hak dan kebutuhan dasar, meningkatkan partisipasi, serta memberi akses ke layanan dasar”, ujarnya.
Saut Marpaung, Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) memaparkan besarnya peluang ekonomi apabila sampah dikelola dengan sebaik mungkin. Dengan ini perlu adanya peningkatan kapasitas para pemulung yang dilaksanakan secara reguler.
APSI siap bersinergi dengan Kemensos dalam memberikan program pelatihan pengelolaan sampah menjadi produk yang bermanfaat serta memfasilitasi dukungan teknologi informasi bagi para pemulung.
Sejalan dengan itu, Yayasan Kumala yang dipimpin Dindin Komarudin, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemulung untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Salah satunya dengan pembuatan bank sampah yang selama ini sangat efektif bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kokom Komalawati, Kepala Balai “Pangudi Luhur” Bekasi menuturkan dengan adanya rapat koordinasi ini dapat mempertemukan sistem sumber dari berbagai pihak untuk menyukseskan pelaksanaan ATENSI Pemulung. “Kita bersinergi, kita berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pemulung”, ujarnya.
Rapat Koordinasi ini Dihadiri oleh 34 peserta yang merupakan mitra kerja balai terdiri dari Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). (Rilis)