Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Keerom Ronny Situmorang, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua karena diduga korupsi. Ronny dilaporkan sejumlah elemen masyarakat setempat.
“Dugaan korupsi ini total nilainya mencapai Rp 69.898.640.000. Dari nilai tersebut terbagi di dalam enam laporan,” ujar Ketua Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Papua, Panji Agung Mangku Negoro, Senin (21/9/2020).
Pertama, kata Panji, pembangunan empat puskesmas afirmasi yang merupakan program Presiden Jokowi. Antara lain Puskesmas di Kenandega Waris, Senggi, Ubrub, dan juga Milki, dengan total biaya Rp 37.990.646.000.
Lalu dugaan mark up pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Keerom dengan keseluruhan anggaran Rp 659.930.000.
“Selanjutnya mark up pengadaan termogen untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Keerom dengan total biaya Rp 258. 500.000,” tuturnya.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan insentif tim gerak cepat dan tenaga kesehatan RSUD dan ruang isolasi bulan April-Mei 2020, sebanyak Rp 580.000.000.
“Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 dari refocusin dana APBD pemerintah Kabupaten Keerom yang tidak sesuai peraturan yang berlaku dan tanpa melalui mekanisme dengan total biaya Rp 30.143.500.000,” lanjut Ketua Gerakan Ekonomi Bersama (Geber) Jhon Wakerkwa.
Kemudian pertanggungjawaban bendahara yang diduga fiktif terkait pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom untuk dana bantuan operasional kesehatan Puskesmas Waris, dengan total biaya Rp 270.004.000.
Turut berpartisipasi dalam pelaporan Kepala Puskesmas Senggi, Constantina Patipeme dan masyarakat dari Forum Peduli Pembangunan dan Demokrasi (FPPD) Papua.
“Tempat saya bekerja tidak tersentuh pelayanan publik yang baik dan saya mengalaminya. Yang perlu diketahui lagi saya ada di sini sangat terharu melihat teman-teman LSM bisa memperjuangkan hak orang Papua. Ada banyak orang di Keerom yang mendapatkan keuntungan dari dana otsus tapi tidak berpihak pada kebenaran,” tandas Constantina.