HUKUM  

Mobil Dinas TNI Digunakan oleh Pengusaha Keturunan Tionghoa, Apakah Pejabat Bisa Terbeli?

Mobil Dinas TNI AD yang digunakan oleh warga keturunan Tionghoa.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seperti diberitakan sebelumnya, warga keturunan Tionghoa yang viral dengan mengendarai mobil dinas TNI AD membuat Komandan Pusat Polisi Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko angkat bicara.

Dodik mengungkapkan, warga sipil yang mengemudikan mobil dinas Fortuner milik TNI AD atas nama Suherman Winata alias Ahon sudah diperiksa di Markas Puspomad.

Adapun kendaraan warna hijau yang digunakan Ahon dengan nomor registrasi 3688-34 turut diamankan, dan kini diparkir di Markas Puspomad.

Menurut Dodik, mobil itu memang milik Puspomad yang dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, yang juga meminjamkan kepada Ahon. Kolonel Bagus memang terakhir berdinas di Puspomad, sebelum pensiun.

“Terhadap Kolonel (Purn) Bagus Heru, karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK),” kata Dodik dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10).

Dodik melanjutkan, apabila nanti dari semua hasil penyelidik didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum maka yang bersalah akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya menjanjikan kasus itu diusut sampai tuntas.

Dalam video viral tersebut, Ahon menggunakan mobil dinas TNI AD itu yang untuk membeli makanan di sebuah toko di Jakarta, belum lama ini, hingga menjadi geger di jagad media sosial (medsos).

Diketahui Ahon adalah seorang pengusaha tajir keturunan Tionghoa. Sehingga membuat publik bertanya-tanya bagaimana seorang pengusaha bisa memiliki mobil dinas pejabat negara.

Seolah-olah pejabat di negeri ini bisa di beli. Terlebih Ahon sempat mengaku sebagai anggota TNI aktif.