Masih dalam suasana Hari Jadi Pacitan Bersih – bersih lingkungan di tempat – tempat yang memerlukan ditangani segera marak di giatkan Pemkab Pacitan sinergi dengan 7 Sapta Pesona ; Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Kenyamanan, Keramahan – tamahan, Kenang – kenangan. Hari – hari sebelumnya kawasan pinggir pantai, kini merambah pada tempat bagunan infrastrukrur ( Selokan ) memang perlu pemeliharaan. Ketika ditanyakan kepada Wakil Bupati Drs.H. Yudi Sumbogo mengenenai kebutuhan anggaran satu tahun disampaikan .”Pastinya kita gak tau. Kan yg punya alat berat PU jadi tutup – tutup selokan yg permanen ini yg menghambat seperti kemarin didepan bangunan di tanjung kan juga sulit, semua di cor langsung tidak ada menhur untuk turun ke bawah jadi kesadaran dari masyarakat sendiri ini kurang, harusnya dikasih menhur sehingga kalau dicor total semacam itu masyarakat sendiri tidak mau mengambil di area yg dibikin jembatan. Pertama harus izin, menyiapkan menhur dan sebagainya,” terangnya.(Rabu 27/02/2019).AW
Di si lain Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pacitan Djoko Harijanto,SP.MM sebelumnya sudah menyampaikan.” Pola pelayanan sampah di Kabupaten Pacitan saya selalu mengatakan seperti ini njih, tentang pengolaan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat seperti itu. Adapun tugas-tugas Pemerintah adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya sesuai bidangnya masing-masing penanganan dan pengelolaan sampah. Adapun kami sudah lakukan utamanya adalah yang pertama itu pembinaan terhadap masyarakat dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah, pelayanan langsung kepada masyarakat terhadap penanganan sampahnya utamanya pengangkutan dari TPS sampai dengan TPA. Adapun dari sumber-sumber sampah baik itu dari rumah tangga maupun fasilitas umum dilakukan oleh Mitra. Harapan kami ini nanti ke depan dunia usaha juga akan lebih aktif lagi peran serta di dalam pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Pacitan.
Sampah diselokan itu sebenarnya tidak boleh ya, berada dialiran air baik itu selokan dan sungai. Ketika sampah itu berada diselokan seperti yang saya sampaikan di depan mestinya tanggung jawab kita bersama juga. Pemerintah punya tugas juga dalam hal ini, pengawasannya sedangkan masyarakat tentunya diharapkan juga punya peran baik dalam pengawasan maupun tindakan-tindakan bagaimana ada sebuah upaya.
Supaya sampah tidak diletakkan, dibuang ataupun berada disaluran air baik selokan maupun sungai. Peran dunia usaha mempunyai tanggung jawab terhadap pelestarian dan kelestarian lingkungan. Disamping dia harus menjaga kelestarian lingkungan Kita juga harus memperhatikan hal-hal yang bisa menyebabkan sebuah dampak terhadap terjadinya gangguan lingkungan.
Tugas dan wewenang dalam membersihkan sampah ada di OPD lain sedangkan OPD lain yang dimaksut saat dikomfirmasi nusantarapos belum berani menyampaikan komentar,”jelasnya. (AW)