OPINI  

Sekolah Berlindung pada Bentuk Bantuan/Sumbangan Pendidikan, Benarkah?

Oleh : Hendrik

Selaku pemerhati pendidikan, media sebagai kontrol sosial masyarakat merasa perlu memberikan pemahaman sekaligus pencerahan kepada sebagian masyarakat yang mungkin belum memahami mengenai esensi dari komite sekolah itu sendiri.

Komite Sekolah yang dahulu bernama Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) merupakan sebuah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Adapun frasa “peduli pendidikan” dalam definisi komite sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, memberikan penafsiran bahwa keberadaan komite sekolah berorientasi kepada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan adalah melalui sumbangan pendidikan atau bantuan pendidikan, bukan “pungutan pendidikan” (sebagaimana dipersoalkan sejauh ini).

Perbedaan mendasar antara sumbangan, bantuan, dan pungutan jelas tersurat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa
oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang
disepakati para pihak

Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada
peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dari ketiga istilah tersebut, isi aturan hanya membenarkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berbentuk: “bantuan dan/atau sumbangan”; bukan “pungutan”