OPINI  

Pemerintah Harus Sigap Buka Ruang Dialog Atas Solusi Kontroversial Omnibus Law

Penulis:Irianto

Realitas politik hari ini di balik isi OMNIBUS Law baik dari proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja maupun hingga ke persetujuan oleh DPR RI yang menurut sebagian kalangan sangat dipaksakan untuk di sahkan sebagai UU.Faktanya RUU tersebut tinggal menunggu pengesahan Presiden.

Pemerintah seharusnya membuka ruang diskusi atau dialog yang seluas-luasnya terhadap setiap elemen rakyat di Negara ini baik yang setuju maupun yang tidak setuju akan hadirnya UU Omnibus Law guna menetralisir kesalahpahaman antar pihak. Lahirnya aksi-aksi demonstrasi akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kesalahpahaman akan isi RUU Omnibus Law terlanjur mendominasi, isi hoaks-hoaks Omnibus Law keburu digiring menjadi opini di publik sehingga melahirkan ketidakpuasan serta ketidakpercayaan lagi publik (rakyat) pada pada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

Sekiranya, pemerintah pada saat yang sama melakukan sosialisasi dan penjelasan lebih detil dihadapan publik sebelum RUU Omnibus Law ini di putuskan DPR.

Ada beberap substansi dari isi RUU Cipta Kerja ini yang dinilai tak memuaskan sejumlah pihak diantaranya ialah isu lingkungan,ketenagakerjaan,maupun perizinan.Namun patut juga diduga,sebagian besar penolakan yang muncul beberapa hari ini di setiap daerah hingga ke pusat bahwa RUU ini memberi kesan akan berpihak pada para pemegang uang (pengusaha) atau Investor ditambah pula lantaran proses cepatnya persidangan akan RUU yang dibuat cukup Istimewa.

Tentu ini bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk menjawab itu semua!,Namun juga,belum terlambat Pemerintah melakukan hal yang paling krusial disaat sekarang ini dengan membuka ruang solusi dialog.Solusi Dialog ini harus segera diorbitkan pemerintah sebelum gelombang demonstrasi kian berkembang hingga nanti tak terkendali.Salah satu tujuan utama spirit dari proses sebuah dialog akan RUU Omnibus Law adalah semua pihak mesti membuka diri serta menahan diri.

Negara Indonesia ini adalah Negara Demokrasi.Maka Demokrasi tidak boleh melarang penyampaian pendapat termasuk melalui demonstrasi atau unjuk rasa.Akan tetapi harus pula diingat bahwa saat pendemi covid-19 seperti ini ruang aksi-aksi pun bisa menciptakan klaster-klaster baru penularan covid 19 dari kerumunan orang banyak yang berdampak akan lahir masalah baru yang mungkin akan lebih berbahaya dari tafsiran isi RUU Omnibus Law ini.

Apabila Dialog terkait Omnibus Law ini mampu diselenggarakan pemerintah,maka masih ada lagi PR(pekerjaan rumah)pemerintah dengan membuat aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini yang konkret dan aplikatif.Aturan tersebut baik nantinya berupa peraturan pemerintah(PP)maupun Peraturan Presiden(Perpres)yang semestinya akan menjadi bukti dari klaim pemerintah bahwa Omnibus Law tidaklah seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian kalangan saat ini.Olehnya itu,agar tidak melenceng maka publik pun perlu mengawal penyusunan aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

Kemudian,jika dialog dan semua aturan turunan ini nanti belum juga dapat memuaskan publik maka di Negara Indonesia ini masih punya satu saluran untuk menampung keberatan terhadap UU atau materi dalam UU yakni dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Mari kita manfaatkan jalur ini sebagai penghormatan kita selaku warga negara yang baik terhadap hukum dan demokrasi kita.

Saat aksi demonstrasi ini kian hari makin berkembang,saat inilah juga tanggung jawab pemerintah(Presiden)benar-benar dibutuhkan.Jangan biarkan mereka(Rakyat) berjuang demi haknya ini justru mendapat malapetaka karena terinfeksi covid-19.Presiden hingga ke Gubernur dan Bupati/Walikota dituntut segera mengambil sikap agar tumpukan massa tidak semakin masif.