HUKUM  

Laporan Dugaan Korupsi Dinkes Keerom Mandek, Praktisi Hukum Minta Kejati Papua Segera Ditindaklanjuti

Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Gerimis Papua Barat, Yosep Titirlobi.

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom Ronny Situmorang yang dilaporkan oleh LSM Gempur dan tenaga kesehatan Keerom beberapa waktu lalu seakan diam di tempat.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Yosep Titirlobi mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ronny Situmorang sewaktu menjabat sebagai Kadis Keerom.

“Kejati harusnya memproses laporan tersebut, apalagi sudah merugikan rakyat Keerom karena nilainya mencapai Rp 69 miliar lebih. Hal tersebut untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Papua,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Lanjut Yosep, indikasi korupsi di dinas kesehatan kabupaten Keerom, indikasi korupsi yang merugikan rakyat, indikasi kasus korupsi secepatnya harus ditindaklanjuti dan mengambil tindakan cepat melakukan pemberantasan korupsi.

“Kejati Papua harus menjalankan Nawacita Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga jika Kejati tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat Keerom, maka KPK segera mengambil alih laporan dugaan korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut dan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” terang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis) ini.

Menurut Yosep selama ini masyarakat merasa tindakan penegak hukum seperti Kejati lamban dalam menangani dan memberantas kasus korupsi di Papua. Padahal jika penegak hukum bisa serius menangani dugaan-dugaan kasus korupsi di Papua pasti akan bisa terungkap, tinggal keseriusan dari penegak hukum saja seperti apa.

“Hal itu dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka masyarakat di Kabupaten Keerom bisa melihat keseriusan aparat dan siapa-siapa saja yang diperiksa dan terindikasi kasus korupsi berdasarkan laporan Indikasi di Dinkes tesebut,” ucap Yosep yang juga seorang advokat di Papua Barat tersebut.

Yosep pun berharap untuk menjaga kepercayaan publik di Papua terhadap pimpinan tertinggi Kejati Papua yang juga orang asli Papua, maka dugaan kasus korupsi di Dinkes Keerom untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya LSM Gempur Papua dan Sejumlah Tenaga Kesehatan kabupaten Keerom Melaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom berinisial “RS” ke Kejaksaan Tinggi Papua atas indikasi Dugaan Korupsi Dana Operasional Kesehatan di Kabupaten Keerom sebesar sebesar Rp 69.898.640.000.