Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro membekuk pria berinisial ZO (26) yang merampas handphone milik salah satu warga di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
“ZO, dia adalah pemetik. Kejadian tanggal 20 Juli lalu di Utan Kayu, Jakarta Timur, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor kepada pacarnya dengan izin untuk membeli makan malam ke sekitar wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Ternyata, itu hanya alasan tersangka. Motor sang pacar malah digunakan untuk mencari dan menentukan target atau lokasi pencurian.
Setelah menemukan target, dalam keadaan mengendarai motor, pelaku dengan cepat merampas handphone milik korban inisial MIE yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya dan pergi meninggalkan lokasi.
Kemudian pasca handphonenya dirampas, korban coba melakukan pengejaran bersama teman/tetangga sekitar namun tidak berhasil. Jejak pelaku berhasil terekam CCTV. Korban pun melapor ke polisi.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Arie)