Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diadukan oleh PT Favo Rita Unggul ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tindakan yang diduga merupakan wanprestasi atau tidak sesuai dengan perjanjian terkait sewa menyewa gedung di Plaza Koja, Jakarta Utara.
Diketahui PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk tak membayarkan kewajibannya sejak tahun 2017 lalu. Atas hal tersebut PT Favo Rita Unggul menunjuk kantor hukum Fadjar Marpaung & Partners sebagai kuasa hukumnya.
“Sejak bulan Desember 2017 PT Ramayana tidak membayarkan hak atau sewa gedung kepada klien kami dengan jumlah tunggakan senilai Rp 3,5 Miliar,” ujar Fadjar Marpaung kuasa hukum PT Favo Rita Unggul di Jakarta, Jum’at (30/10/2020).
Lanjut Fadjar, padahal klien kami sudah sangat baik dimana permintaan Ramayana untuk mengurangi biaya sewa yang tadinya Rp 345 juta dikurangi Rp 68 juta di bulan Februari lalu bahkan sebelum ada pandemi ini. Namun sejak bulan Juni sampai sekarang malah tidak membayarkan kewajibannya sama sekali kepada klien kami.
Dia menjelaskan pihaknya juga sudah mencoba untuk membuka komunikasi dengan PT Ramayana Lestari Sentosa. Namum hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada komunikasi yang baik dilakukan oleh PT Ramayana.
“”Surat somasi juga telah kami berikan sebanyak 3 kali, namun surat tersebut juga tidak menemukan titik terang. Justru malah seakan ada semacam tantangan untuk menempuh jalur hukum,” jelas Fadjar.
Untuk itu, lanjut Fadjar, kami sudah mengadukan dugaan wanprestasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dirinya berharap OJK bisa menjadi penengah agar PT Ramayana bisa menyelesaikan kewajibannya, terlebih PT Ramayana Lestari Sentosa merupakan perusahaan terbuka (go publik) yang sahamnya dijual di bursa.
“Bahkan baru-baru ini mereka ingin mengeluarkan seluruh barang yang ada di Plaza Koja tanpa penjelasan resmi kepada kami, padahal di dalam Akta Perjanjian disebutkan jika ingin mengeluarkan barang seharusnya setelah diberitahukan ke kami dahulu. Terlebih mereka pun belum membayarkan kewajiban-kewajiban sesuai dengan yang ada di dalam Perjanjian Sewa,” tegasnya.
Sementara itu PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diwakili oleh Corporate Secretary Setyadi Surya mengklaim pihaknya telah melakukan pembayaran sebagaimana kewajiban. Bahkan dia mengatakan bahwa pada bulan Juni sampai September pun sudah dibayarkan.
Akan tetapi ketika kami meminta bukti pembayaran kewajiban mereka, Setyadi Surya yang saat itu didampingi oleh dua orang rekannya tidak bisa menunjukkan buktinya. Padahal sebagai perusahaan terbuka seharusnya mereka bisa lebih transparan terkait permasalahan yang ada agar para pemegang saham mengetahui hal tersebut.