HUKUM  

Dugaan Mark-Up Program BSPS – NHAP Tahun 2020 Di Lampung Timur, Kejari Turun Tangan

LAMPUNGTIMUR, NUSANTARAPOS, – Di Desa Asahan Kecamatan Jabung, Desa Gunung Mas, Paniangan dan Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur , diduga adanya mark up harga material dari untuk Program Pemerintah Pusat pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) NAHP Tahap ke 2 tahun 2020  dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 250 rumah dengan nilai bantuan per-penerima bantuan sebesar Rp. 15.000.000 yang diperuntukan untuk material dan untuk upah Upah Kerja (HOK) Rp. 2.500.000 dengan total nilai bantuan Rp.17.500.000 per penerima bantuan.

Dengan adanya dugaan markup tentu saja merugikan Negara terutama para penerima bantuan, dimana diduga adanya permainan satuan harga material menjadi lebih tinggi dari biasanya.

Padahal, bantuan ini tidak harus dikenakan biaya PPn dan PPh serta retensi, sehingga tidak ada alasan untuk harga satuan material harus mengikuti harga satuan Kabupaten yang disinyalir adanya harga satuan material bata yang melebihi harga satuan di Kabupaten lampung Timur.

Atas dugaan tersebut sangat merugikan dan meresahkan penerima bantuan . Dari hasil wawancara  warga penerima bantuan dan sumber informasi yang ada harga batu bata tempe Rp. 700.000/ 1000 biji, harga besi ukuran 10 Rp.77.000 , harga kayu kelas 2 harga Rp. 4.000.000/ kubik dan harga genteng Rp. 2.000.000 /seribu biji.

Program BSPS ini adalah kegiatan dalam rangka untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat di seluruh Indonesia oleh karena itu Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Penyediaan Perumahan SNVT Penyediaan Perumahan Propinsi dengan Program ( BSPS ) pada tahun 2020 ini telah terlaksana di berbagai daerah diseluruh Indonesia dan salah satunya di Kecamatan Marga Sekampung dan Kecamatan Asahan Kabupaten Lampung Timur.

Namun kenyataan di lapangan ada dugaan tingginya harga satuan material yang menjadikan penerima bantuan (red) merasa harus adanya pengusutan akan hal tersebut.

Adanya dugaan mark up harga matrial, Kejaksaan Negri Lampung Timur telah melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu dan meminta para pihak untuk membawa dokumen – dokumen terkait kegiatan BSPS. Dimana surat pemanggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Lampung Timur Ariana Juliastuty. S.H., M.H.

Pihak Kejari Lampung Timur juga telah melakukan investigasi ke lokasi bahkan telah melakukan wawancara terhadap penerima bantuan di Kecamatan Marga Sekampung dan Kecamatan Jabung.

Hal ini disampaikan oleh penerima bantuan yang sangat berharap agar kasus ini mendapat perhatian Kejari Lampung Timur agar segera diusut tuntas. TIM dari Kejari Lampung Timur juga sudah melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait termasuk toko penyedia matrial.

Atas pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Tim Kejari Lampung Timur, tim wartawan berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak terkait diantaranya Tim Teknis Program BSPS dan Tim tenis lainya dilapangan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada yang dimintai tanggapan atas pemanggilan pihak Kajari Lampung Timur. (Widodo/Tim)