Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mulkan Let-Let selaku Kuasa Hukum dari Syamsiah Rasyid sebagai Pemegang Polis (Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah) pada Axa Mandiri dan juga Nasabah Perorangan Bank Syariah Mandiri.
“Hari ini Selasa (3 November 2020) kami menyampaikan Somasi kepada Axa Mandiri terkait dengan pengembalian nilai investasi oleh Axa Mandiri kepada klien kami dengan nominal rupiah yang tidak sesuai dengan nilai uang klien kami yang telah di debet oleh Axa Mandiri sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (3/11).
Mulkan menjelaskan sejak berlakunya polis klien kami pada bulan Januari 2018 hingga diberhentikan pada tanggal 18 Maret 2020, klien jami sudah didebet uangnya sebesar Rp. 200.000.000,-. Yakni pendebetan pada tanggal 26 Januari 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- dan pada tanggal 29 Januari 2019 sebesar Rp. 100.000.000,-.
“Namun yang sangat disayangkan Axa Mandiri hanya mengembalikan Nilai Investasi sebesar Rp. 72.058.258,00 kepada Klien Kami. Dengan hitungan menurut Axa Mandiri yaitu Nilai Investasi sebesar Rp. 96.077.677,46 yang dikurangi biaya penarikan dana sebesar 25% yakni sebesar Rp. 24.019.419,37,” katanya.
Mulkan mengatakan bahwa tidak ada keterangan atau rincian yang jelas terkait dengan uang yang telah didebet dari rekening klien kami sebesar Rp. 200.000.000,- dan faktanya Axa Mandiri hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 72.058.258,00 pada tanggal 24 Maret 2020.
“AXA Mandiri menyampaikan surat kepada klien kami terkait berakhirnya polis klien kami pada tanggal 18 Maret 2020.
Bahwa kesalahan fatal kedua yang dilakukan Axa Mandiri adalah, pada tanggal 30 April 2020 Axa Mandiri melakukan tindakan sepihak, tanpa hak dan melawan hukum dengan mendebet uang milik klien kami sebesar Rp. 100.000.000,- di rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) milik Klien Kami,” ucapnya.
Mulkan mengungkapkan klien Kami tidak pernah mengajukan permintaan/permohonan pemulihan polis dan/atau mengajukan polis baru pada Axa Mandiri ataupun melakukan hal apapun sehingga menjadi dasar Axa Mandiri dan BSM melakukan debet pada rekening milik klien kami dan jelas bahwa polis klien kami telah berakhir pada tanggal 18 Maret 2020 yang disampaikan oleh Axa Mandiri kepada klien kami.
“Bahwa atas tindakan Axa Mandiri yang hanya mengembalikan uang klien kami sebesar Rp. 72.058.258,00 padahal klien kami telah didebet uangnya sebesar Rp. 200.000.000,- dan tindakan sepihak dari Axa Mandiri dan kelalaian dari BSM dengan dilakukannya pendebatan pada Rekening klien kami dengan mendebet uang milik klien kami sebesar Rp 100.000.000 pada tanggal 30 April 2020 secara sepihak, tanpa izin, tanpa hak dan melawan hukum, yang jelas-jelas Polis Klien Kami telah berakhir pada tanggal 18 Maret 2020,” terangnya.
Menurut Mulkan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan selain tindakan yang mengarah pada hukum perdata, kami juga menduga adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pihak Axa Mandiri dan BSM.
“Bahwa sebelum Somasi ini kami layangkan, klien kami telah melakukan musyawarah dengan Axa Mandiri pada tanggal 8 September 2020 namun tidak ada solusi atau tidak mufakat. Maka dengan ini Kami menyampaikan somasi dan jika Axa Mandiri tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, maka dengan tegas kami akan melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun secara pidana,” tegasnya.
Adapun tuntutan dalam Somasi ini adalah meminta kepada Axa Mandiri dan BSM untuk segera membayar kerugian Materiil akibat tindakan Axa Mandiri dan BSM kepada Klien Kami sebesar Rp. 8.139.500.000,-.