Jakarta, Nusantarapos – Puluhan member aplikasi MeMiles hari ini berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawal sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada pihak MeMiles.
Kasus ini diawali oleh laporan beberapa member yang merasa tertipu karena telah melakukan topup namun tidak memperoleh reward yang besar.
“Sebenarnya kalau mereka bermain secara wajar dan top up dengan nilai yang wajar dan menunggu jatuh tempo, itu pasti keluar rewardnya. Tapi ini kan tidak. Mereka memasang top up yang besar dan biaya tinggi dengan harapan pengembalian yang fantastis juga,” kata Kuasa Hukum MeMiles Niko Hananto yang ditemui Nusantarapos.co.id, Jumat (13/11/2020).
Menghadapi tuntutan tersebut, Niko tetap yakin pihak MeMiles akan memenangkan perkara. “Kami tetap optimis, karena sudah tiga dan empat gugatan sudah dicabut oleh mereka sendiri. Tiga ditolak oleh PN dan satu dari mereka mencabut (laporan) karena mereka tidak ada harapan untuk memenangkan kasus ini,” ungkapnya.
Di tempat sama, Sekjen Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI) Andi Muhammad Rifaldy mengungkap, masih ada dana reward untuk para member senilai Rp 50 Miliar yang masih dititipkan ke salah satu pengacara ternama. Dana itu tadinya akan dibagikan sehari sebelum diproses Polda Jatim.
“Kami keluarga dari MeMiles Indonesia sudah mendapatkan bukti kuat yang real dan argumen statement yang mana dana putusan itu diakui hanya dititip sementara. Namun sampai detik ini belum dikembalikan juga,” bebernya.
Maka dari itu, Andi meminta dana tersebut segera dikembalikan agar para member dapat menerima hak sebagaimana mestinya. “Saya mewakili seluruh customer MeMiles nusantara berharap dana segera kembali,” pungkasnya. (Arie)