Makassar, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seorang konsumen berinisial S merasa dirugikan terkait pembelian sebuah unit apartemen di Royal Apartemen, Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk itu dirinya menunjuk kantor hukum Sulawesi Justice sebagai kuasa hukumnya, membuat pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Makassar.
Pimpinan Kantor Hukum Sulawesi Justice Yuliyanto mengatakan iya benar kami melaporkan salah satu agen Royal Apartemen Makassar berinisial A, atas dasar jual beli sebuah unit apartemen pada tahun 2014 lalu.
“Adapun kejadiannya pada tahun 2014 klien kami membeli satu unit apartemen type 45 A6 no.3 di Royal Apartemen. Transaksi pertama dilakukan Booking Fee atau tanda jadi pada tanggal 6 Mei 2014 melalui pihak terlapor (A),” katanya melalui siaran pers, Kamis (26/11/2020).
Lanjut Yuliyanto, setelah transaksi pertama dilakukan selanjutnya klien kami kembali menyetor dana mulai dari bulan Juni 2014 sebesar Rp 30.000.000,-, bulan Juli 2014 sebesar Rp 50.000.000,- bulan Mei 2015 sebesar Rp 50.000.000,-, sehingga total transaksi yang telah di setor oleh pelapor dengan uang mukanya sebesar Rp 140.000.000.
“Beberapa bulan kemudian klien kami kembali menyetor uang, sehingga total uang sampai bulan Oktober 2017 adalah kurang lebih Rp 300.000.000,” ujarnya.
Yuliyanto menjelaskan diketahui dari setiap pembayaran yang dilakukan pelapor tidak pernah mendapatkan salinan bukti pembayaran dari pihak terlapor, dan setelah beberapa tahun pembayaran pihak pelapor ingin melakukan pembatalan pembelian unit apartemen karena sudah tidak ada lagi kepercayaan terhadap terlapor.
“Setelah pelapor menandatangani persetujuan penarikan dana sebesar Rp.248.000.000,- yang dijanjikan pihak terlapor akan ditransfer ke rekening pelapor, namun hingga berjalannya waktu terlapor tidak kunjung menyetorkan dananya,” ucapnya.
Atas dasar itu, tambah Yuliyanto, maka kami
sudah mengirimkan undangan klarifikasi serta meminta klarifikasi tertulis hingga 3 (tiga) kali kepada pihak terlapor, yaitu pada tanggal 29 April 2020, 14 Mei 2020, dan tanggal 18Juli 2020. Sampai akhirnya pertemuan klarifikasi baru dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020.
“Dari pertemuan di atas melalui kuasa hukumnnya pihak terlapor mengatakan telah memberitahukan kepada pelapor secara lisan bahwa akan mengembalikan dana sebesar Rp 230.318.182,- setelah unit dari pelapor terjual kembali, yang padahal menurut pelapor tidak pernah diberitahukan sebelumnya,” terangnya.
Untuk itu, sambung Yuliyanto, kami menyarankan agar klien untuk menyurat kepada management Royal Apartemen untuk meminta salinan berkas bukti-bukti pembayaran pelapor. Namun sampai saat ini pihak terlapor tidak juga memberikan jawaban atas surat yang diberikan.
“Untuk itu klien kami di sini hanya ingin proses pembatatalan unit apartemen segera diproses dan agar pihak dari terlapor segera mengembalikan uang yang telah dijanjikan,” tegas Advokat beken Indonesi timur tersebut.