Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang melibatkan WNA asal Nigeria. Korban merupakan perempuan (WNI) dan dirugikan sebesar Rp 15,8 Miliar.
“Kejadian sekitar April lalu, kerugiannya 15,8 M lebih. Tersangka yang kita amankan itu ada lima orang. Satu WNA inisial F (40) asal Nigeria. Dialah yang merencanakan, bosnya alias kaptennya,” kata Kabid Humas Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Tersangka F berpura-pura menjadi WNA asal Inggris. Ia berkenalan dan berpacaran dengan korban melalui media sosial, dan meminta bantuan korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku serta projek perusahaan milik ayah pelaku dengan iming-iming imbalan. Setelah uang tersebut diterima, pelaku sulit untuk dihubungi dan semua kontak nomor telepon korban diblokir. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan.
“Si korban ini mau saja (transfer), Mei-Juli dia bisa meraup uang dari korban sejumlah 15,8 M. Dia minta ditransfer kepada rekening di Indonesia,” jelas Yusri.
Untuk melancarkan aksinya, F kemudian meminta bantuan dari HIT (30) dan BHT (21) untuk menampung uang dari korban. “Mereka mendapatkan bagian 3 persen, itupun tergantung kerugian yang diderita korban,” ungkapnya.
Hingga kini, tersangka F masih berada di luar negeri. Sementara pelaku lain yakni HIT, BHT, R, AF dan WH, masing-masing sudah berhasil dibekuk di TKP berbeda.
Kini atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dua puluh tahun kurungan. (Arie)