PACITAN, NUSANTARAPOS, -Bermula Danur Saputra S.H., M.H. membawa team media mendatangi rumah kediaman Nanik Sukarmi, istri ketiga dari (Alm) Sugiyono yang beralamat di Dsn Krajan Desa Jetak, Kec.Tulakan, Kab. pacitan dengan membawa tim media pada Senin (30/11/20) yang bertujuan
sebagai Kuasa Hukum dari “Gear Lestari” yang mengaku sebagai Ahli Waris dari (Alm) Sugiyono sempat birsitegang dengan La Lati, S.H. yang kebetulan juga dalam urusan yang sama.
Saat di hubungi melalui selulernya Rabu (2/12/2020) La Lati, S.H. yang saat ini lagi melakukan Safari Hukum di Pacitan mengatakan, ” Kedatangan Mas Danur dan team media di rumah Nanik Sukarmi di saat yang sama, kebetulan saya berada di rumah Nanik Sukarmi sejak siang hari untuk melengkapi beberapa dokumen termasuk ada beberapa perubahan draft surat Kuasa untuk di Tanda Tangani klien saya, sehingga saya sekalian bawa Laptop di rumah Nanik Sukarmi jelas. Disaat itu pula saya dituding Mas Danur bahwa saya tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa saya.”
Dirinya bahkan sudah menjelaskan di hadapan Danur yang juga disaksikan team medianya, bahwa Surat Kuasanya masih dalam draft dan sementara masih diketik di laptop.
”Kebetulan saya baru mau keluar print di warnet karena kan mustahil saya tenteng print ke rumah klien. Laptop saya kan si Mas Danur juga liat dengan mata kepalanya sendiri masih berada di atas meja lengkap dengan kabel chasnya di rumah Nanik karena memang pas juga Mas Danur datang, saya selagi mengetik Surat Kuasa itu untuk menyempurnakan draf Surat Kuasa sebelumnya. Artinya dalam kejadian ini sama halnya Surat Kuasa belum di print musuh sudah datang menyerang ucap La Lati . S.H. Begitu juga dengan KTA saya sudah jelaskan di hadapan mas Danur disaksikan team medianya bahwa KTA saya kebetulan ketinggalan di kantor karena saya berangkat ke Pacitan terburu- buru.” jelasnya.
Dirinya menyayangkan sikap Danur yang juga merupakan pengacara di Pacitan ini karena sudah dinilai memvonis dirinya bukan pengacara.
“Dan kalau Danur tidak percaya jika saya ini Pengacara silahkan lapor di Kepolisian. Kan sederhana toh biar jelas jangan cuma koar koar di media. buktinya Mas Danur tidak mau juga untuk Lapor Polisi dia hanya ngotot minta di tunjukan KTA sehingga di saat itu juga saya sodorkan Kartu “Reclasseering Indonesia” kemudian saya nantang si Danur lagi di hadapan team media yang dia bawak saat itu, ayok saya sewakan Loe semua tiket pesawat PP kita berangkat ke Kantor saya untuk chek Kartu anggota Advokat saya, tapi kalau benar saya ini Pengacara loe harus tanggung ganti uang tiket dari pada hanya koar-koar. Danur juga gak berani nerima tantangan saya kan ? padahal saya tanggung tiket pesawat PP .100 % loh,” tantang La Lati.
Dirinya menegaskan kepada Danur bahwa selama perkara ini masih di ranah “Non Litigasi” untuk menghadapi atau melawan mas Danur, cukup menggunakan Ijazah SD dan KTP, karena terlalu “berharga” jika sedini ini perkaranya ia gunakan Kartu Advokat apalagi perkaranya masih Non Litigasi .
“Bila perlu saya hanya akan pakai “Kartu Indonesia Pintar/KIP” atau setidaknya saya pakai kartu BPJS sebagai identitas saya menjalankan kuasa dari Klien saya Nanik Sukarmi,” bebernya.
Dengan kejadian ini, La Lati akan menunggu upaya Danur dalam langkah upaya hokum selanjutnya dan ingin menjajagi seberapa kemampuan Danur yang dikatakan sebagai pengacara hebat dan handal. (MJ)