Masih Ditemukan Di Kawasan Sekolah Merokok

JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apapun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.

 

Namun diketahui, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatinegara Kaum 14 Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur justru oknum Kepala Sekolah sengaja asyik merokok tanpa menghiraukan sanksinya, karena sudah jelas, sanksi ‘Dilarang Merokok’ di sekolah berdasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Budi selaku Kepsek mengatakan masih ada kegiatan sehingga belum bisa memberi keterangan. “Pagi, saya lagi da kegiatan PKKS, tuk masalah itu saya sedang dalam proses penyelesaian dengan Kadudin  Dinas, jadi saya akan selesaikan secara kedinasan,” demikian bunyi WA yang diterima pihak media.

Di tempat lain, Kasie Pendidikan Kecamatan Pulo Gadung saat menanyakan tentang kelakuan buruk kepsek tersebut mengungkapkan, yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Sudin.

Sedang Kasie PTK Sudin Pendidikan Jakarta Timur 1 tidak dapat dikonfirmasi karena masih rapat.

Menurut praktisi hukum Togar Situmorang S.H. M.H. M.A.P., C.L.A., bersama LBH Panglima Hukum serta Dewan Penasehat DPP FBI ( Forum Batak Intelektual ) akan selalu taat kepada aturan dari Pemerintah terutama saat pendemi covid-19 dan akan selalu kordinasi dan menjadi garda terdepan mendukung Gugus Tugas Covid 19 selalu utk menjadi contoh terdepan bersama-sama selalu serta setia kepada Pancasila untuk menjaga persatuan NKRI tentunya, terkait perihal oknum Kepsek yang merokok di lingkungan sekolah sudah menyalahi peraturan dan dapat dikenakan sanksi.

“Seharusnya kepala sekolah memberikan contoh yang baik, bukan saja kepada siswa juga kepada guru lainnya termasuk publik. Jadi harus ditindak tegas, dan dinas terkait segera menindak lanjuti prosesnya,” pungkas Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum itu.

Dengan adanya kedisiplinan dalam melaksanakan aturan tersebut tentunya akan sebagai contoh yang baik bagi siswa. (Jack)