HUKUM  

Kedua Kubu Pengacara, Danur dan La Lati Bersitegang Hampir Beradu Jotos

Pacitan, NUSANTARAPOS.CO.ID – Hari ini perseteruan dua kubu ada upaya mediasi yang di jembatani oleh Aparat pemerintah Desa Jetak Pak Marjuni Kecamatan Tulakan, Para pihak Beserta Penerima kuasa hukum nya hadir untuk saling memberikan keterangan.

Upaya mediasi gagal, karena situasi sempat memanas dari awal kegiatan dibuka, Pengacara Danur Suprapto,SH.MH, sempat berdiri dengan nada hukum yang tingi.
Tapi kali ini Pengacara Giar Lestari sebagai ahli waris Danur Suprapto S.H.,M.H tidak datang sendiri, yakni mengandeng Pengacara Ninik Prasetyowati SH.,MH atau yang biasa di sebut Pengacara Singa Betina Surakarta.

“Iya betul hari ini mediasi di kantor desa, ya kita lihat bagaimana seperti yang tersirat tadi, terjadi baku debat yang luar biasa, saling menunjukan argumentasi fakta empiris dan yuridis masing masing,” kata Danur.

“Tadi bukan emosi, sebagai praktisi hukum kita biasa bertarung bagaikan dua raja hutan di arena laga, di luar saling sapa hal itu biasa. Yang jelas team kami, seperti yang kita sampaikan sebelumnya, ikuti irama lagu apa yang dimainkan, mau lagu keroncong kita ikuti, mau lagu langgam kita turuti, mau lagu rock kita mainkan juga. Di sini kami para praktisi hukum adalah orang-orang terdidik , target utama adalah penegakan hukum dan capaian keadilan itu sendiri.” jelasnya.

Perseteruan dua kubu antar pengacara yakni team Danur Saputra SH MH dkk dan Pengacara dari kubu Gear Lestari melawan La Lati.SH Pengacara dari kubu Nanik Sukarmi istri ketiga (Alm) Sugiyono berlangsung alot dan menegangkan.

“Sempat terjadi tawaran adu-jotos dari Danur Saputra yang di sikapi dengan sigapp,” kata La Lati.SH yang mengaku berlatar belakang (mantan) pasukan elit militer.

Emosi Danur makin memuncak karena merasa ditantang oleh La Lati.SH melalui pemberitaan media sehari sebelumya yang direspon dan diamini langsung oleh La Lati SH dengan tampilan setelan jasnya berwarna abu-abu dan kepala plontosnya.

Tak sampai di situ perdebatan makin memanas tatkala pihak Danur kekeuh mempermasalahkan KTA Pengacara La Lati.SH yang tidak di bawanya. Dalam bantahannya, menurut La Lati .SH, kartu advokatnya hanya digunakan di dalam Perkara Litigasi yakni di hadapan Persidangan di pengadilan.

“Sehingga Kartu Advokat tidak menjadi syarat utama jika perkara masih bersifat non litigasi, hkikatnya srat kuasa dan identitas penerima kuasa dapat menggunakan identitas apapun yang dapat dipertanggung jawabkan. Keabsahannya yang terpenting penerima kuasa mengerti dan memahamin substansi perkara yang ditanganinya terang, ” La Lati.

Karena menjadi polemik dan merasa dipermasalahkan KTA nya, La Lati .SH memutuskan menggunakan “KTA Reclasseering Indonesia” serta memutuskan menggunakan ” ijazah SD” untuk memenuhi janjinya melawan team Danur Saputra SH.MH dan rekanya yang juga bergelar SH MH .

“Mediasi yang berlangsung pada Kamis (03/12/2020), Kubu Danur Saputra terutama ketika didesak untuk menunjukan bukti Surat Nikah antara (Alm) Sugiyono dengan Rusmina, hanya bisa menunjukan Akte Kelahiran dari Gear Lestari yang dibantah keras oleh La Lati SH yang dinilainya terdapat keganjilan (cacat hukum) karena dalam Akte Kelahiran Gear Lestari disebutkan sebagai anak kandung (Alm) Sugiono pernikahan dengan Parti Marsitin sedangkan Gear Lestari adalah anak biologis dari Rusmina.” ungkap La Liti.

Laliti mengejar pertanyaan kenapa berbeda ibu biologis Gear Lestari ( Rusmina) dengan akte kelahiran?, “Pihak Danur berdalil bahwa Gear Lestari merupakan anak adopsi, namun ketika didesak untuk menunjukan bukti adopsi yang ditetapkan pengadilan, dia tidak bisa menunjukan dan beralasan, nanti akan di buktikan.” katanya.

Ditanyai usai mediasi, La Lati.SH menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan timbul unsur pidana dalam perkara ini dengan melihat dan mempertimbangkan bukti-bukti (fakta) yang ditunjukan pihak Gear Lestari dan Parti Marsitin terutama Akte Kelahiran dari Gear Lestari.(MJ)