JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Banyaknya informasi yang beredar terkait kondisi jenazah ke enam dari Laskar Pembela Islam yang ditembak di Tol Jakarta Cikampek Km 50, akhirnya Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara melalui siaran persnya yang diterima redaksi Nusantarapos.co.id, Rabu (9/12/20).
Dalam keterangan persnya tersebut, Munarman mengaku bahwa dalam proses pengambilan jenazah keenam anggota Laskar Pembela Islam dari pihak RS Polri hingga dapat diambil begitu a lot hingga memakan waktu selama lebih dari 24 jam.
Padahal waktu itu juga ikut dibantu M. Romo Syafe’ serta Fadli Dzon yang saat itu juga ikut turun secara langsung untuk memastikan jenazah bisa diserahkan kepada pihak keluarga sampai dengan keluarnya jenazah terakhir dari RS Polri.
“Terkait kondisi jenazah, perlu kami informasikan bahwa seluruhjenazah syuhada terdapat lebih dari 1 lubang peluru,” tulisnya kepada redaksi.
Selain itu, dari jenis tembakan memiliki sasaran yang sama yaitu mengarah ke jantung, sehingga menurut pendapat ahli yang saat itu hadir dalam pemandian jkenazah para syuhada ditembak dari jarak dekat serta penembakannya pun ada yang dilakukan dari depan, bagian dada dan ada yang dari belakang, serta terdapat tanda-tanda bekas penyiksaan.
Dengan kejadian ini, Munarman terus berupaya mendorong Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan untuk melakukan investigasi atas kasus ini, karena dalam rombongan IB HRS yang diganggu pada rangkaian peristiwa penembakan tersebut terdapat perempuan, bayi dan balita.
Dirinya bahkan sangat menyesalkan kejadian tersebut di tengah moment hari HAM sedunia yang bertepatan tanggal 10 Desember nanti justru di Indonesia Pelanggaran HAM berat terjadi, apalagi pembunuhan diluar proses hukum (extra judicial killing)
Munarmanpun berharap, pihak Komnas HAM untuk memperluas keterlibatan dan partisipasi publik dengan merekrut komisioner adhoc dari kalangan masyarakat sipil yang profesional dan independen serta berintegritas untuk menjadi anggota Tim Pencari Fakta dalam peristiwa Extra Judicial killing ini, sehingga penyelesaian kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.(*)