OPINI  

Menanamkan Nilai-Nilai Antikorupsi Pada Generasi Millenial

Oleh: Sayekti Suindyah D

Bendahara Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi

Dosen Universitas Wijaya Putra Surabaya

Istilah Korupsi dalam bahasa Indonesia adalah penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi dan golongan. Di Indonesia sejak masa ORBA, masyarakat sudah mendengar istilah korupsi, tetapi masih samar, karena pada masa itu publikasi informasi untuk masyarakat umum masih dibatasi. Tetapi, sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang masyarakat luas sudah banyak yang menyaksikan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ataupun di pusat, bahkan sampai terjadi di Desa. Orang tidak awam lagi dengan istilah korupsi, dan koruptor tidak malu juga apabila ditangkap.

Karena semakin maraknya tindak pidana korupsi, maka sejak dikeluarkannya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka arah penindakan bagi pelaku korupsi atau yang disebut dengan koruptor semakin jelas dan tegas. Peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga rasuah ini sudah banyak mnejerat koruptor. Namun KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi secara sendiri tanpa melalui bantuan masyarakat. Sejak KPK berdiri sampai dengan sekarang Indeks Persepasi Korupsi Indonesia masih diangka 40, dan angka ini masih jauh dibanding IPK negara Malaysia dan Singapura, seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dikutip dari DetikNews, Rabu, 06 Mei 2020).

Masyarakat dapat memberikan penyuluhan antikorupsi kepada siapa pun dan dimana pun. Karena pendidikan antikorupsi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan kasus-kasus korupsi yang semakin meningkat. Dari kasus-kasu korupsi yang sudah ditangani oleh KPK, salah satu alasan dari para koruptor yang tertangkap bila ditanya mengapa melakukan korupsi? Sebagian besar mereka tidak mengetahui bahwa yang dilakukan itu adalah merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Padahal bentuk-bentuk tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 junc to UU nomor 20 tahun 2001. Yang semula pada UU Nomor 30 tahun 1999, ada 30 delik tindak pidana korupsi, kemudian dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) kelompok delik tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketujuh delik tindak pidana korupsi tersebut adalah kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi.

Agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang delik pidana korupsi, maka diperlukan adanya sosialisasi dan penyuluhan. Sosialisasi dan penyuluhan ini dapat dilakukan oleh siapa pun, baik melalui lembaga/instnasi/organisasi masyarakat dan lain sebagainya.

Keberadaan penyuluh antikorupsi sangat diperlukan, guna membantu KPK dalam melakukan pencegahan korupsi. Ada tiga cara dalam memberantas dan mencegah korupsi, yaitu: 1) Represif; 2) Perbaikan Sistem ; 3) Pendidikan dan Kampanye. Karena kebutuhan untuk pendidikan dan kampanye antikorupsi tersebutlah, maka KPK mendirikan Pusat Edukasi Antikorupsi, disebut juga dengan ACLC KPK, yang memiliki visi    Menjadi Pusat Pembelajaran antikorupsi kelas dunia dan menjadi referensi regional untuk pembangunan nilai integritasi. Pada Pusat Edukasi Antikorupsi ini terdapat dua Satuan Tugas (Satgas), yaitu Satga Pembelajaran Internal dan Satgas Pembelajaran Eksternal. Keberadaan ACLC KPK ini sangat mendukung masyarakat dalam melakukan pendidikan dan kampanye pencegahan korupsi.

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, maka tidak mengherankan jika korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan korupsi sejak dini, khususnya pencegahan korupsi pada generasi muda atau millenial. Upaya yang harus dilakukan adalah mensosialisasikan tentang: (1) definisi korupsi; (2) delik tindak pidana korupsi; (3) Nilai-nilai integritas atau antikorupsi. Sasaran utama adalah anak-anak usia sekolah, remaja dan karang taruna. Mereka harus mengetahui apa saja nilai-nilai integritas itu dan bagaimana cara mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jika mereka sudah mengetahui dan memahaminya, maka mereka akan malu, jera dan takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Selama masa pandemi covid 19, ACLC KPK tetap melakukan pendidikan antikorupsi melalui Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi untuk berbagai kalangan. Diklat ini dilaksanakan secara online dengan menggunakan Zoom Cloud Meeting. Tujuan daripada penyelenggarakan Diklat ini adalah para peserta akan mampu melakukan penyuluhan antikorupsi secara EFEKTIF, MENARIK, dan BERDAMPAK sekaligus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Sandry Justina). ACLC KPK berharap dengan semakin bertambahnya peserta Diklat, akan dapat menambah jumlah Penyuluh Antikorupsi (PAK) yang tersertifikasi (PAK yang memiliki kompetensi).

Menanamkan nilai-nilai integritas diawali dari diri sendiri seorang PAK, kemudain ditularkan kepada keluarga dekat, tetangga, teman, dan lingkungan yang lebih luas. Jumlah penduduk usia 0-17 tahun di Indonesia pada tahun 2019, sebanyak 86,01% dari proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2019 sebanyak 266.911.900 jiwa. Jika jumlah generasi penerus yang besar tersebut, sejak dini tidak ditanamkan nilai-nilai integritas, maka proyeksi masyarakat Indonesia dan negara Indonesia akan makmur keumngkinan tidak tercapai. Oleh karena itu, sebagai masyarakat, maka harus ada kepedulian dan keberanian untuk memberikan sosialiasasi dan pemahaman nilai-nilai integritas kepada generasi penerus sejak usia dini.

Sosialisasi dan pemahaman nilai-nilai integritas dapat dilakukan melalui berbagai metode, misalnya dialog interaktif, mendongeng, bermain game, ceramah dan lain sebagainya. Generasi penerus adalah tumpuan proses pembangunan negara, oleh karena itu sangat diperlukan sekali dukungan untuk melakukan pendidikan antikorupsi, tidak hanya berupa selembar Surat Edara atau Pergub/Perbub tetapi diperlukan sikap dan tindakan nyata dari para pimpinan daerah untuk mendukung penyuluhan nilai-nilai anti korupsi pada generasi muda khususnya di Jawa Timur.

Jika para kaum muda atau millenial sudah tertanam nilai-nilai integritas, maka negara Indonesia akan terbebas dari korupsi. Dan masyarakat Indonesia akan makmur dan sejahtera.