HUKUM  

KPK Panggil Plt Bupati Lamsel Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Eks Bupati

Jakarta, Nusantarapos – Penyidik KPK memanggil Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terkait kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Nanang akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Terbaru, KPK menetapkan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni (SY) sebagai tersangka kasus ini.Lima tersangka lainnya ialah eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho. Ada juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.

Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145.

Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung. (Daniel)