Malang, Nusantarapos – Rapid Tes Antigen sedang jadi topik yang hangat diperbincangkan masyarakat. Hal ini dikarenakan Rapid Test Antigen menjadi salah satu prasyarat wisatawan untuk plesir ke beberapa kota. Salah satunya seperti Bali, Solo, Jakarta, dan Yogyakarta. Baru-baru, Walikota Malang, Sutiaji, juga akan mencanangkan peraturan wajib rapid test antigen. Sebenarnya, apa sih rapid test antigen itu?
Rapid tes antigen atau sering juga disebut Rapid swab sangat berbeda teknisnya dengan berbeda dengan Rapid Tes antibodi atau Tes serologi.
“Teknisnya sama dengan swab PCR, diambil sample dari rongga hidung (nasopharing),” jelas Wakil Direktur RS Panti Nirmala Malang, Dr Cecilia Widijati I, MMRS, ketika diwawancarai via WhatsApp, hari ini (21/12/2020).
“Apabila ditemukan positif makan akan ditindaklanjuti dengan swab PCR sebagai standar diagnosis infeksi SARS-CoV-2,” jelasnya lagi.
Dibandingkan dengan rapid antibodi, rapid swab mampu mengeluarkan hasil test yang lebih sensitif. Karena langsung mendeteksi adanya virus di rongga hidung.
“Sebenernya sistemnya sama seperti Rapid Tes Antibodi. Hanya saja samplenya diambil bukan darah tapi lendir hidung dan tenggorokan, “jelas Humas Rumah Sakit Lavalette Kota Malang, Rika Palupi melalui WhatsApp.
Obyek pemeriksaan rapid antobodi adalah antibodi dalam darah, sedangkan rapid antobodi adalah protein dalam virus.
Rapid Antibodi mampu mendeteksi lebih cepat, yaitu 5 hingga 10 menit. Sedangkan Rapid Antigen memerlukan waktu sekitar 20 hingga 30 menit.
Tujuan pemeriksaan dari kedua rapid ini pun berbeda. Untuk rapid tes Antibodi, identifikasi kemunculan antibodi seseorang akibat infeksi virus Corona. Sedangkan rapid tes Antigen untuk identifikasi infeksi aktif virus Corona lewat deteksi protein.
Untuk harga rapid test antigen, memang lebih mahal dari rapid test antibodi. Pasalnya memang tingkat sensitivitasnya lebih tinggi. Hasilnya pun relatif lebih cepat dari rapid test antibodi.
Tarif untuk Rapid tes antigen rata-rata 250 ribu rupiah untuk sekali tes. Tarif tersebut merupakan tarif tertinggi harga rapid test antigen berdasarkan SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. (Widya)