Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro bersama Satgasus Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba asal Timur Tengah dengan barang bukti 196 bungkus sabu seberat 202 kilogram di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Ada 10 tersangka yang berhasil diamankan antara lain TJ, BT, MD, AH, AP, RW, MI, ZAB, WY dan FA.
Jaringan ini masih terkait dengan pengungkapan Sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada bulan Januari 2020 dan Sabu seberat 800 Kilogram di
Serang Banten pada bulan Mei 2020.
“Ada satu unit mobil yang dipakai tadi malam untuk mengangkut barang tersebut. Karena mereka sistemnya control delivery,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
“Semua ini kodenya 55. Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang masih menggunakan kode 55 juga. Ini adalah kode barangnya berasal dari Timur Tengah,” papar Yusri.
Menurutnya, pengungkapan sabu ini telah menyelamatkan 1 juta generasi muda Indonesia.
“202 kilogram ini kita menyelamatkan hampir 1 juta generasi muda kita. Totalnya 156 Milyar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Arie)