JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Setelah kasus dugaan chat mesum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab bersama Firza Husein pada 30 Januari 2017 lalu telah lama di SP3 kan karena dengan alasan tidak cukup bukti waktu itu, kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabutnya dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut kembali.
Seperti yang dilansir dai viva.co.id, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo, Selasa, 29 Desember 2020.
“Putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada hari ini. Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini,” kata Suharno.
Dirinya mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon atas nama Jefri Azhardengan termohon Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” terang Suharno.
Sementara kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan bahwa pengajuan untuk dicabutnya SP3 tersebut diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Dirinya berharap agar proses kasus hukum antara Habib Rizieq Sihab dengan Firza Husein dilanjutkan den berjalan secara transparan.(*)