JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, Saefudin serta Politisi Golkar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024, Yod Mintaraga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019.
Kedua orang tersbut dipanggil sebagai saksi tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang pada (2/12) lalu rumahnya digeledah oleh KPK yang saat ini telah ditahan KPK sejak Senin (16/11/20) .
.”Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/12).
Selain itu kata Ali, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar, Slamet Mulyanto Sudarsono.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, Kantor DPRD Provinsi Jabar, Kamis (14/1).
Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka, yaitu, Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.
Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta. Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000.
PEWARTA: Daniel