Matawia, Nusantarapos – Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilair dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pada tanggal 11 Januari, pihak Rekam Wolowa telah memasukan surat untuk kepala desa agar segera melakukan Dialog Terbuka bersama masyarakat.
Rismon, Ketua Umum Rekam Wolowa “Surat tersebut berisi tentang tidak transparannya pengelolaan keuangan Dana Desa, terkhusus Dana Kelembagaan Desa,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Ia menilai bahwa hal tersebut telah melanggar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga perlu adanya keterbukaan informasi dari pihak pemerintah desa kepada masyarakat.
Salah satu pemuda Desa Matawia, Irfan sangat mendukung gerakan yang dilakukan tersebut. “Gerakan tersebut kami bangun atas aduan dari masyarakat, khususnya para ibu-ibu dan pemuda desa yang merasa bahwa hak-hak mereka telah dikebiri”
Dana yang kami keluhkan tersebut merupakan Anggaran tahun 2020, yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Untuk itu kami mendesak pihak Pemerintah Desa Matawia agar segera melakukan Dialog Terbuka terkait pengelolaan keuangan Desa.
“Sampai saat ini kami belum mendapat respon dari Kepala Desa, saya telah mencoba komunikasi malalui via WhatsApp namun beliau belum menanggapi hal tersebut,” jelasnya.
“Beberapa prosedur telah kami lakukan, yaitu diskusi dengan para ibu-ibu dan pemuda serta melakukan koordinasi bersama BPD terkait hal tersebut. Untuk itu kami menunggu hingga tiga hari kedepan, jika hal tersebut belum ada kejelasan maka kami akan melakukan gerakan selanjutnya,” paparnya.
Pewarta:Renita Sri Sulasmi