HUKUM  

Jumhur Tak Boleh Pakai Pengacara. Andrianto : Anehnya Sistem Peradilan.

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Jumhur Hidayat, aktivis Koalisi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 14 Januari 2021. Jumhur jadi tersangka kasus ujaran melalui twitternya yang dapat menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi RUU OMNIBUS LAW.

“Anehnya sistem peradilan di Indonesia.  Jumhur Hidayat tak di bolehkan di dampingi pengacara dan akhirnya tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk tim pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota tim tersebut adalah Haris Azhar mantan koordinator KONTRAS”, sebut Andrianto aktifis Gerakan Pro Demokrasi Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/01/2021).

Menurut Andrianto, saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait ketidakhadiran pengacara, Jumhur mengatakan bahwa baru diberitahu petugas jaga tahanan Bareskrim untuk langsung sidang dan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan belum pernah sekali pun berkonsultasi dengan pengacara khusus membahas kasusnya karena tidak diijinkan bertemu pengacara. Atas dasar itu maka jadwalnya sidang hari ini yang mendadak itu pun tidak diketahui pengacaranya.

“Mengetahui penjelasan Jumhur Hidayat tersebut akhirnya Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Pengacara Jumhur Hidayat pada sidang lanjutan pada kamis depan tanggal 21 Januari 2021”, sebut aktifis mahasiswa 98 ini.

Selain itu kata Andrianto, baik Jumhur Hidayat maupun tim pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik Bareskrim POLR terkait materi persidangan.

“Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak menghormati KUHAP. Bisa menyebabkan Jumhur Hidayat tidak dapatkan keadilan hukum”, pungkasnya.**